Asian porn Berkas Perkara P21, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polsek Kota lamban ke Jaksa
Imanuel Lodja | Rabu, 24/06/2026 16:59 WIB
Penyidik Reskrim Polsek Kota lamban melimpahkan tersangka kasus cabul ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Dua tersangka Nan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing APS (19) dan ML (21). Kedua tersangka merupakan Penduduk jalur Cumi-cumi, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kedua tersangka dikenakan pasal 414 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. internal Penyelenggaraan serah dapat tersangka dan barang bukti diperoleh oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU), Santy Efraim.
berdua dilakukannya pelimpahan (tahap 2) tersangka APS dan ML sekarang berada dibawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. “tahapan lalu Ialah penyusunan surat dakwaan dan persidangan,” ujarnya.
dinyatakan bahwa pelimpahan (tahap 2) ini merupakan komitmen penegak legalitas internal menindak konfirmasi pelaku kejahatan serta menjamin perlindungan dan keadilan distribusi korban sesuai berdua regulasi Nan Beraksi.



Leave a Reply