Asian porn Polisi Bekuk Pelaku Cabul Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan di Bintan Timur
BATAMTODAY.COM, Bintan – Kasus percintaan remaja Nan berujung pidana terungkap setelah korban Nan Tetap berusia 15 tahun melahirkan seorang anak. Unit Reskrim Bintan Timur Nan meraih laporan langsung menangamankan tersangka Ap (21) seorang remaja Nan tinggal di area Kecamatan Bintan Timur.
Peristiwa ini bermula pada permulaan tahun 2025 Lampau, dimana korban dan pelaku Berjumpa di keliru Esa wisata Nan berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dimana usai pertemuan itu, korban dan pelaku kerab berbagi informasi melalui pesan kilat, hingga ujungnya sepakat hasilkan menjalin percintaan.
“Setelah menjalin Interaksi, tak lamban tersangka mengajak korban ke Griya kontrakannya. Disana la permulaan mula tersangka memaksa korban hasilkan berhubungan raga,” beber Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar ketika di Kijang, Sabtu (13/6/2026).
Awalnya korban sempat menolak, bakan melawan ketika tersangka hendak menyetubuhi korban. Namun setelah pertemua berikutnya korban dan tersangka menggandakan perbuatan Nan Baju.
“Hingga penutup tahun 2025 korhan dan tersangka menyelesaikan Interaksi percintaan mereka,” ungkapan Yofi.
Setelah putus, korban Tak menyadari bahwa dirinya sedang mengandung dikarenakan Interaksi terlarangnya berdua pelaku. Hingga ujungnya orang Uzur korban Nan mengetahui membawa korhan kerumah sakit hasilkan memeriksa keadaan keadaan korban.
“Orang Uzur Nan mengetahui apa Nan telah anaknya alami langsung Membikin laporan ke Mapolsel Bintan Timur,” ujar Yofi.
Dari laporan itu, ungkapan Yofi pihaknya langsung mencari keberadaan tersangka. Hingga ujungnya tercapai menjaga tersangka di keliru Esa toko material bangunan Nan berada di jalur Barek Motor Kijang.
“Tersangka kita amankan di keliru Esa toko bangunan di Kijang, ketika itu tersangka sedang bekerja,” ungkapan Yofi.
Setelah tercapai di amankan tersangka langsung di bawak ke Mapolsek Bintan Timur. hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika ini tersangka sedang menjalani peroses pemeriksaan dan penyelidikan extra terus.
“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan berdua Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana,” timpal Yofi.
Editor: Yudha
![]()



Leave a Reply