Asian porn cowok di Siak ditahan, Berulang Kali Cabuli 3 Bocah Anak Tetangga
Siak –
Seorang cowok berinisial MR (31) di Siak, Riau, ditahan polisi. Bapak tiga anak itu ditahan dikarenakan nekat mencabuli tiga anak di bawah umur berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos berucap penanganan perkara itu dijalankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 7 Juni 2026. Tim kemudian memutuskan MRS jadi tersangka.
“Penyidik memutuskan cowok berinisial MRS (31) sebagai tersangka. Beliau ini pegawai swasta,” ucapan Raja Kosmos ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kosmos menyingkap pelaku MRS disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak Wanita. Ketiganya Tetap berstatus di bawah umur atau berusia 4, 6 dan 8 tahun.
Perbuatan itu dijalankan di kediaman MRS Nan Eksis di area Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. internal aksinya, MRS membujuk korbannya berbarengan iming-iming memberi Duit Rp 2-4 ribu.
“Modusnya diajak korban ke rumahnya Lampau dicabuli dan dikasih Duit. Uangnya Rp 2.000 paling lumayan melimpah Rp 4.000,” ucapan Raja Kosmos.
Para korban tak lain Ialah tetangga MRS. Mirisnya, korban Eksis Nan dicabuli telah dua kali, lima kali dan kali pertama dicabuli.
Keluarga korban Nan mendapat informasi pencabulan langsung mengabarkan ke pihak kepolisian. Tak butuh Masa lamban, setelah data Komplit, saksi Komplit polisi ujungnya memutuskan MRS tersangka.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak Beralih Sigap mengerjakan pemeriksaan terhadap para saksi, mengerjakan visum terhadap korban, mengumpulkan barang data serta melaksanakan gelar perkara memutuskan tapak legalitas lalu. Perlindungan terhadap anak jadi prioritas Primer internal penanganan perkara ini,” ucapan Doktor Ilmu legalitas tersebut.
Tersangka saat ini dipersangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (3) huruf c dan Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan Nan profesional, Sigap dan berkeadilan terhadap setiap perkara Nan menyertakan anak sebagai korban,” blokir Raja Kosmos.
(ras/mjy)



Leave a Reply