Asian porn Polisi bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Tasikmalaya, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
INILAHTASIK.COM | Polisi menahan seorang Pria berinisial HS (50), Penduduk Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, setelah diperkirakan mengerjakan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak Wanita berusia 10 tahun.
Korban berinisial AL, seorang pelajar kelas 5 sekolah Asas. Kasus tersebut saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dan telah memasuki alur legalitas setelah HS diputuskan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri berbisik, dugaan perbuatan tersebut terwujud pada Rabu (16/9/2026) Sekeliling pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.
Menurut Heru, perkara itu bermula ketika tersangka tiba dan bermain ke Griya korban. HS kemudian diperkirakan membujuk korban berbarengan meminjamkan telepon seluler sebelum mengerjakan tindakan Nan mengarah pada pencabulan.
“peristiwa tersebut bermula ketika tersangka bermain ke Griya korban. Kemudian tersangka berada di teras Griya dan merayu korban berbarengan meminjamkan handphone,” ucapan Heru, kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Polisi mendapati dugaan perbuatan tersebut bukan kali pertama. Berdasarkan keluaran penyelidikan, tindakan serupa diperkirakan telah dijalankan sebanyak enam kali.
bagian dalam perkara itu, korban juga dikatakan sempat mendapat ancaman dari tersangka agar Tak menceritakan peristiwa Nan dialaminya kepada orang lain.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah seorang saksi menyaksikan peristiwa dari Griya tetangga. Saksi lalu merekam peristiwa memanfaatkan telepon seluler dan mengutarakan informasi tersebut kepada orang Uzur korban.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi berbarengan mengerjakan serangkaian penyelidikan. HS ujungnya diputuskan sebagai tersangka pada Rabu gelap Sekeliling pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dijalankan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video Nan sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.
Setelah kondisi hukumnya diperkuat sebagai tersangka, HS langsung dikendalikan dan ditahan hasilkan menjalani alur legalitas extra terus.
Terkait motif, polisi menyebut tersangka mengaku Tak Bisa mengendalikan nafsu seksualnya setelah berstatus duda dikarenakan istrinya meninggal Bumi.
Atas perkara tersebut, HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Leave a Reply