Asian porn Pemerkosa Adik Ipar di Brebes diamankan, Terancam 12 Tahun Penjara
Brebes –
Pria pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar di area Kecamatan Paguyangan, Brebes, pada akhirnya ditahan pihak kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lamban 12 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 5 miliar.
bagian dalam konferensi pers di aula Polres Brebes masa ini, Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila berbisik Satreskrim Polres Brebes telah melindungi tersangka berinisial IM (40) Penduduk Kabupaten Brebes. Beliau merupakan Abang ipar korban.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, tersangka diperkirakan melaksanakan persetubuhan terhadap korban Nan Tetap di bawah umur. Perbuatan ini dijalankan secara berulang berbarengan memanfaatkan Rekanan kedekatan bagian dalam lingkungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“keluaran pemeriksaan, pelaku ini melaksanakan persetubuhan extra dari 10 kali berbarengan memanfaatkan kedekatan keluarga. Pelaku Ialah Abang ipar korban,” bongkar Ryke, Senin (1/6/2026).
Ryke berbisik, bagian dalam aksinya, tersangka juga mengancam korban memakai rekaman video pribadi korban.
“Korban diancam berbarengan video pribadi agar merasakan menilai khawatir dan Tak iman penuh diri menceritakan ke pihak lain,” ucapan Beliau.
Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi ibunya pada April 2026. bagian dalam komunikasi tersebut, korban mengemukakan kondisi psikologis Nan sangat tertekan.
Mendapat informasi tersebut, Bunda korban Nan sedang berada di bagian luar area segera menginginkan Donasi keluarga hasilkan mendatangi dan menjamin kondisi korban.
ketika ditemui oleh keluarga, korban kemudian mengemukakan dirinya telah sebagai korban persetubuhan Nan dijalankan oleh Abang iparnya sejak Februari 2025 hingga Oktober 2025 di sebuah Griya di area Kabupaten Brebes.
“Awalnya korban menceritakan kondisinya ke Bunda Nan bekerja di Jakarta. Korban mengaku tertekan dan sempat Mau mengakhiri hidupnya,” ujar Ryke.
menyimak pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mengabarkan perkara tersebut kepada Polres Brebes. Dari laporan itu, pelaku pada akhirnya diamankan dan ditahan.
Ryke memaparkan, tersangka IM dikenakan Pasal 473 Bagian (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut Ialah pidana penjara paling lamban 12 tahun dan denda paling pas berlimpah Rp 5.000.000.000.
(dil/dil)


Leave a Reply