Asian porn telah Enam Saksi diinvestigasi Kasus Dugaan Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Lubuk internal
SIAK (RIAUPOS.CO) — Kasus cabul Nan disinyalir dikerjakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk internal berinisial RS als KR, internal penyidikan. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos berbisik kasus ini limpahan dari Polda Riau, dan telah memasuki internal tahapan penyidikan.
Terkait tahapan penyidikan ini, telah Eksis enam saksi dimintai keterangan ketika menjalani pemeriksaan. Selain enam saksi itu, Eksis juga dua Pakar. “Kami juga telah menyita sejumlah barang data dari Loka peristiwa perkara,” papar Kasat Raja Kosmos, Selasa (8/9/2026).
diungkapkan Kasat Raja Kosmos, pihaknya melaksanakan tahapan lidik dan sidik sesuai ketentuan berdasarkan KUHAP berbarengan mengedepankan prinsip Prasangka Tak bersalah.
“Masyarakat sekarang telah faham dan kami dalami penyelidikan berperan penyidikan terus transparan dan mendapatkan dipertanggungjawabkan,” papar Kasat Kosmos.
Terduga RS diberitakan ke Polda Riau atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Laporan tersebut tertuang internal Laporan Polisi Nomor LP/B/437/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026.
internal laporan, dugaan pencabulan itu dikerjakan pada 3 Juli 2025 Sekeliling pukul 11.00 WIB, di aula majelis Loka RS ketika itu berperan pengasuh. Awalnya korban diminta tampak oleh terlapor melalui pesan WA. Korban diminta menolong membersihkan aula majelis. Korban tampak Seiring seorang temannya.
ketika korban sedang menyapu aula, terlapor menginginkan rekan korban mendapatkan sabun ke mini market. Setelah temannya kesana, korban kemudian diminta membersihkan Bilik Nan berada di area aula. ketika itulah terlapor disinyalir mengerjakan tindakan Tak senonoh terhadap korban.
Terlapor juga diungkap membawa korban ke Bilik bersih-bersih dan disinyalir mencium korban. Peristiwa tersebut anyar diceritakan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.
Orang Uzur korban kemudian mendatangi SPKT Polda Riau hasilkan Membikin laporan dan menginginkan kasus tersebut diproses secara aturan. “Kami mendapatkan limpahan perkara dari Polda Riau,” papar Kasat Kosmos.
Tim sedang bekerja, simpel-mudahan internal penyidikan ini, mendapatkan segera memutuskan terlapor berperan tersangka.



Leave a Reply