Asian porn Terungkapnya Kasus Dukun Cabul di Pati berdua Modus berjanji Kehamilan
Media Kampung – Seorang dukun berinisial AS (42) di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ujungnya tercapai dibekuk polisi setelah terbongkar melaksanakan langkah cabul terhadap seorang Bunda Griya tangga Nan berperan korbannya. Kasus ini bermula dari berjanji AS Nan mengaku Bisa menolong korban agar Sigap hamil melalui jejak spiritual Nan menyertakan Interaksi intim.
Korban, wanita berusia 30 tahun Nan telah menikah selama 13 tahun tak memakai keturunan, ternyata merasakan tekanan mental dikarenakan belum dikaruniai anak. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, memaparkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban Nan putus asa. langkah pelaku teridentifikasi setelah korban bercerita kepada istri AS, Nan kebetulan Tetap kerabat korban.
Dari pengakuan istri pelaku, AS mengklaim mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi ciptakan melaksanakan Interaksi tubuh berdua korban agar meraih memberinya anak. langkah tersebut dikerjakan sebanyak tiga kali antara Mei hingga Agustus 2025 di Griya pelaku Nan berada internal desa Nan Baju berdua korban. Hasilnya, korban memang hamil.
Kecurigaan mulai terlihat ketika suami korban Berjumpa berdua AS pada Desember 2025. Pelaku sempat mengucapkan bahwa anak Nan dikandung korban akan Mempunyai kemiripan dan kelakuan seperti dirinya. Hal ini Membikin suami korban merasakan Tak enak dan ujungnya korban mengaku telah melaksanakan Interaksi intim berdua pelaku.
Suami korban Nan Tak dapat memberitakan kasus ini ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026. Polisi pun melaksanakan penyelidikan berdua memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang data terkait. AS sempat melarikan diri ke Jepara namun tercapai diamankan pada 11 Mei 2026.
Kompol Dika menuturkan modus operandi pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua dalih ritual spiritual. internal Penyelenggaraan Interaksi intim, pelaku juga menyertakan istrinya sehingga terjadi Interaksi bertiga secara bergantian berdua korban. Parahnya, pelaku menginginkan korban mengajukan video ketika berhubungan berdua lelakinya berdua alasan akan didoakan agar segera hamil.
Atas tindakannya, AS dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nan mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini berperan peringatan mengenai resiko penyalahgunaan kepercayaan internal praktik spiritual Nan berujung pada tindak kriminal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.



Leave a Reply