Asian porn Cabuli 8 Siswi SD, Oknum MJH, SPd. I, Guru Religi Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
MJH, SPd. I (37) Guru Religi berstatus honorer dan bersertifikasi, terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dikarenakan mencabuli 8 siswi pada keliru Esa SDN di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SH, SIK, MSI, ditemani Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol M Isral SIK, MH, internal paparannya pada Kamis (29/10/2026) sinar memaparkan peristiwa pencabulan terhadap para korban teridentifikasi pada Selasa (27/10/2026) Sekeliling pukul 09.30 wib ketika korban berinisial ASS (11) mengadu kepada pelapor Kalau pada rembulan Juli dan Agustus 2026 pelaku MJH Nan Tetap lajang dan Penduduk Kecamatan Deli Uzur Kabupaten Deli Serdang telah mengerjakan perbuatan cabul berdua tapak mencium, mencium pantat dan menggenggam toket korban ketika jam pelajaran di kelas dan ketika jam pelajaran bidang study Religi di lingkungan sekolah.
Setelah menyimak pengaduan korban, pelapor Tak raih dan kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan pelapor mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah. ternyata pelaku juga mengerjakan hal Nan serupa di sekolah kepada kelebihan dari Esa siswi lainnya berinisial JA, SMB, AS, AA, BVB, F dan RPG. dikarenakan perbuatan pelaku itu, pelapor Membikin laporan polisi sesuai LP / B / 79 / X / 2026 / Polsek Namorambe / Polresta Deli Serdang tanggal 27 Oktober 2026.
Setelah mendapat informasi bahwa disalah Esa SDN telah ditangani pelaku Nan disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap kelebihan dari Esa Siswa Wanita, Polsek Namorambe Seiring Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke Letak dan mengangkut pelaku ke komando.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, dari keluaran pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandi pelaku berpura – pura mendidik korban berdua memukul pantat korban internal alur belajar mengajar berdua tangan pelaku dan pelaku internal praktek belajar sholat ketika korban internal tempat sujud pelaku berpura-pura merapatkan kedua kaki korban dari belakang korban berdua kedua tangannya, dan bibir pelaku mencium pantat korban dari belakang.
“Sesuai keluaran pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya pelaku nafsu menyaksikan Siswa Wanita Nan Tetap dibawah umur. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C jo pasal 15 Bagian (1) huruf b, huruf e, dan huruf g UU RI Nomor 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHPidana berdua ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” urai Kapolresta Deli Serdang.
Fana itu terkait keadaan pelaku sebagai guru honorer, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan berucap Kalau keadaan pelaku sebagai guru honorer telah diberhentikan Fana dan mengharap alur aturan. “dikarenakan pelaku telah bersertifikasi guru Religi, maka Pemkab Deli Serdang Tetap mengajukan ciptakan pembatalan sertifikasi Nan dimiliki pelaku,” kata Bupati Deli Serdang. (Bobby Purba)



Leave a Reply