Bandung –
Tim Ditreskrimum Polda Jabar tercapai meringkus seorang oknum dokter berinisial IS di Bekasi Nan disinyalir telah melaksanakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendirian Nan Tetap berusia empat tahun di Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar melalui jajaran PPA berucap, pelaku Tak menyetujui perbuatan cabul Nan dijalankan terhadap anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada ketika pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini Tak menyetujui itu Beliau lakukan. Tak menyetujui itu Beliau melaksanakan terhadap anaknya dikarenakan menurut pengakuan tersangka Beliau sangat mengasihi Baju anaknya,” ucapan Rumi, Jumat (23/11/2026).
Ketika disinggung mengenai korban Nan sempat diperlihatkan video oleh ayahnya, Rumi menegaskan keterangan tersebut juga disampaikan Bunda korban.
“Ya Fana kita Tetap berpegang pada keterangan Bunda korban. Memang si anak bercerita Beliau menyaksikan itu dari ponsel ayahnya,” ujarnya.
Namun, penyidik belum mendapatkan informasi Kenapa anak itu mendapatkan tertarik menyaksikan materi pornografi tersebut.
“Nah, bagaimana anak mendapatkan menyaksikan itu, kita belum mendapatkan mendalami dikarenakan anak Tetap bagian dalam tahapan pemulihan trauma di Griya terjamin. di masa depan kita akan mendalami ke arah sana,” tuturnya.
bagian dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 9 (sembilan) tahun sebar setiap orang Nan melaksanakan perbuatan cabul berdua seseorang Nan terungkap atau patut disinyalir anak.
Lampau, Pasal 473 Bagian (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, berdua ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Bagian (1) Nan meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, berdua pemberatan Kalau korban Ialah anak kandung.
(wip/orb)



Leave a Reply