Serdang Bedagai, – Tim Opsnal Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) tercapai meringkus seorang cowok berinisial RD (38), buron kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka Nan merupakan Penduduk Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai tersebut diamankan tak memakai perlawanan ketika sedang bekerja melansir sawit pada Selasa (23/6/2026) cerah sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 19 Februari 2026 Nan diinformasikan oleh Susilawati. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Januarman, setelah mengerjakan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku Nan sempat melarikan diri selama extra dari Esa purnama.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, mengakui jalannya operasi penangkapan tersebut.
“Tersangka RD tercapai ditangani oleh Tim Opsnal Unit PPA ketika sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi pada Selasa cerah. ketika diinterogasi petugas, tersangka pada akhirnya pasrah dan menyetujui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Bringin Jaya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan output pemeriksaan, pengungkapan kasus asusila ini bermula dari kecurigaan seorang saksi Nan kemudian menanyakan hal tersebut kepada Bunda korban.
Setelah didesak, korban Nan Tetap di bawah umur pada akhirnya mengaku telah berulang kali dicabuli oleh tersangka Nan merupakan Bapak kandungnya sendirian terutama ketika Bunda korban sedang Tak berada di Griya.
ketika ini tersangka RD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai Seiring barang data berupa busana rehat dan busana bagian dalam milik korban ciptakan tahapan aturan extra berikut.



Leave a Reply