Simpang Empat, sumbarsatu.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang Pria paruh baya berinisial MW (59), Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyetujui penangkapan terhadap pelaku MW, Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berisinial Melati (sebutan samaran).
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (17/6/2026).
dipaparkan, peristiwa tersebut menyusuri di areal kebun kelapa sawit Nan berada di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada purnama Mei 2024 Sekeliling pukul 14.00 WIB.
ketika itu, korban Seiring adiknya sedang memungut sarang burung Nan berada di sebuah batang kelapa sawit. Kemudian pelaku tampak berbarengan niat mendukung korban memungut sarang burung tersebut.
“Setelah sarang burung didapat, pelaku memberikan kepada korban, kemudian korban memberikan kepada adiknya,” tuturnya.
Setelah adik korban kesana dan meninggalkan pelaku Seiring korban di inti kebun kelapa sawit, pelaku langsung tertarik korban ke semak-semak hasilkan melaksanakan perbuatan persetubuhan.
“Adik korban sempat menyaksikan perbuatan pelaku, namun korban Tak memberitahukan peristiwa itu kepada pihak keluarganya,” ucapnya.
lalu, tidak presisi Esa saksi mendengarkan romansa dari rekan-rekan korban terkait peristiwa Nan dialaminya, sehingga saksi tersebut langsung menemui korban hasilkan mengetahui peristiwa Nan sebenarnya.
“Di hadapan para saksi dan orang tuanya, korban menceritakan peristiwa Nan dialaminya, termasuk pelaku MW Nan disinyalir telah menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan keluaran penyelidikan terhadap kasus tersebut, petugas memanggil pelaku hasilkan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Wanita Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Berdasarkan bukti permulaan Nan lumayan dan pengumpulan keterangan saksi, pelaku langsung kita ringkus ketika berada di Mapolres Pasaman Barat,” jelasnya.
Beliau menyambung, petugas berikut melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan menginginkan keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya.
“Pelaku telah berada di Griya tahanan Polres Pasaman Barat hasilkan tahapan penyidikan kelebihan berikut,” pungkasnya. (ssc/nir)


Leave a Reply