Asian porn Polres Dumai bongkar KASUS Dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur
DUMAI, [Gaperta.id] – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) tercapai membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di wilayah Kelurahan Bagan Akbar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud bagian dalam Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Bagian (1) KUHP.
Berdasarkan keluaran penyelidikan, tersangka berinisial MD alias MD (65), Penduduk jalur Tuanku Tambusai Gang anyar, RT 18, Kelurahan Bagan Akbar, Kecamatan Bukit Kapur, disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap 7 (tujuh) orang anak Nan anyar berumur antara 7-10 (tujuh hingga sepuluh) tahun. Adapun modus pelaku Ialah membujuk korban memanfaatkan Duit jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta memberikan buah rambutan kepada para korban. Perbuatan tersebut disinyalir dijalankan berulang kali terhadap kelebihan dari Esa anak Nan berbeda.
Peristiwa ini terungkap setelah keliru seorang orang Uzur korban mendapatkan informasi dari tetangganya terkait adanya dugaan pencabulan Nan dialami kelebihan dari Esa anak di lingkungan tersebut. Setelah menanyakan kepada anaknya, korban mengaku pernah merasakan perbuatan cabul Nan dijalankan oleh tersangka.
mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Dumai segera memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran hasilkan mendatangi Letak peristiwa dan mengerjakan penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban hasilkan menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di Griya Sakit Bhayangkara.
Setelah dijalankan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, petugas langsung menjaga tersangka dan membawanya ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan kelebihan berikut. bagian dalam tahapan pemeriksaan permulaan, tersangka menyetujui perbuatannya.
bagian dalam perkara ini, penyidik turut menjaga sejumlah barang berita berupa keluaran visum et repertum para korban serta kelebihan dari Esa helai busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Bagian (1) KUHP berdua ancaman pidana penjara paling lamban 9 (sembilan) tahun.
Polres Dumai menganjurkan seluruh masyarakat agar menaikkan monitoring terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak permulaan, membangun komunikasi Nan ada sehingga anak yakin penuh diri melapor apabila merasakan atau mengetahui tindakan kekerasan seksual, serta memperhatikan aktivitas lingkungan dan digital anak.
Polres Dumai berkomitmen hasilkan mengerjakan penegakan aturan secara Sigap, konfirmasi, profesional, dan tuntas. Masyarakat Nan mengetahui atau berperan korban perbuatan serupa diimbau hasilkan segera memberitakan kepada Polres Dumai, Polsek terdekat, atau melalui layanan Kepolisian 110.
menjaga Tuah, memelihara Marwah
Dibaca : 14

Leave a Reply