Direktur Pesantren Kementerian Religi Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah Wanita di Pekalongan ditegaskan bukan Ketua pondok pesantren, melainkan tokoh padepokan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. gua telah memeriksa informasi Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai ijin operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian Religi Kab. Pekalongan,” ujar Basnang bagian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, lembaga Nan dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. dikarenakan Tak Mempunyai ijin operasional atau tanda pendaftaran, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren Tak Pas.
Basnang berucap Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah mengerjakan Pembuktian terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.
Basnang mengimbuhkan kasus ini telah dibahas Seiring melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari wewenang Kabupaten Pekalongan.
dikarenakan lembaga Tak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.
Laporan dari para korban telah memasuki ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti berbarengan menjaga pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung alur legalitas Nan dijalankan oleh aparat. Tak Eksis toleransi sebar tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” ucapan Beliau.


Leave a Reply