Asian porn Sidang Perdana Kasus Lora Cabul di Bangkalan, JPU Bacakan Dakwaan
BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual Nan dijalankan oknum lora terhadap santrinya di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 2 Juni 2026.
Sidang Nan terjadi secara ditutup itu memunculkan terdakwa UF. Pada program perdana tersebut, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim.
Kasus tersebut sempat berperan perhatian publik. Pasalnya, setelah UF ditentukan sebagai tersangka, tampak sebutan lora berinisial S Nan juga ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara Nan Baju. Korban bahkan sempat diajak kabur dan dijanjikan akan dinikahi secara siri sebelum ujungnya dikembalikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Andy Rachman, berbisik program sidang perdana berupa pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan Ambang berbarengan program pemeriksaan saksi-saksi.
“Dakwaan telah dibabacakan, Pekan Ambang program sidang saksi,” singkatnya.
keliru Esa tokoh masyarakat Nan hidup mengawal kasus tersebut, Mathur Husyairi, menginginkan seluruh pihak tetap Konsentrasi mengawal tahapan aturan hingga para pelaku mendapatkan hukuman Nan setimpal.
“Kasus ini dari permulaan telah pas melimpah sekali tantangan, jadi mari dukung korban berbarengan mengawal sidang secara adil,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan berpengaruh terhadap keberanian korban-korban lain hasilkan bersuara. Kalau pelaku Tak mendapatkan hukuman Nan setimpal, dikhawatirkan pas melimpah korban Nan enggan mengabarkan kasus serupa.
“Ini juga jadi catatan Krusial, bahwa kasus seperti ini harus ditangani serius, agar Tak terulang kembali di Loka lain,” terangnya. (MAHMUD/DIK)


Leave a Reply