
Pada masa Jumat tanggal 08 Juli 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Rutan Klas I Surabaya /Rutan Medaeng telah dikerjakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang data) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Biasa dimana ciptakan mengatasi perkara ini telah di tunjuk 6 (enam) Jaksa.


Pada ketika tahap II selain Tersangka MSAT , Jombang, 39 thn, laki laki, indonesia, Ds. Sidokaton, Kec. Kudu, Kab. Jombang, juga diserahkan pula barang data sebanyak 45 (empat puluh lima) item berbagai jenis.
Setelah dikerjakan Tahap II, tersangka MSAT tetap ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan lalu pada masa ini juga JPU melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berbarengan dakwaan :
Ke Esa Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ( ancaman maksimal 12 tahun ) Atau
Ke dua. Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP (ancaman maksimal 9 th ) Atau
Pasal 294 Bagian (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP . (ancaman maksimal 7 Th)
Loka sidang dialihkan dari PN. Jombang ke PN. Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 170/KMA/SK/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surabaya, 08 Juli 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN aturan
KEJAKSAAN menjulang JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.




Leave a Reply