Asian porn Oknum PNS di Rupat Ditahan Polisi, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun
BENGKALIS,Cakapriau.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AT (56) harus berurusan berbarengan legalitas. Satreskrim Polres Bengkalis Formal melaksanakan penahanan terhadap AT setelah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., berucap tersangka ditahan pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat kabar dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara ini terungkap setelah pada 18 Juni 2026 orang Uzur korban membawa anaknya hasilkan mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan kepolisian, dari pemeriksaan tersebut terdeteksi dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang Uzur kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Anak tersebut lalu menceritakan bahwa dugaan perbuatan itu dijalankan seseorang Nan dikenalnya berbarengan Julukan “Om” di lingkungan sekolah.
Orang Uzur korban kemudian membawa anaknya ke sekolah sekaligus mengabarkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah. ketika diminta menunjukkan orang Nan dimaksud, korban menunjuk seorang Pria Nan berada di lingkungan sekolah.
Dari tahapan penyidikan, polisi meraih keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut melangkah extra dari Esa kali. Tersangka diperkirakan memanfaatkan kesempatan ketika berada Seiring korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat kabar. Setelah melalui tahapan penyidikan, AT ditentukan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
lalu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026, tersangka Formal ditahan dan saat ini menjalani tahapan legalitas extra terus di Polres Bengkalis.
bagian dalam perkara ini, penyidik menyangkakan AT berbarengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 Bagian (3) huruf c dan Bagian (4) KUHP sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan penanganan perkara dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berbarengan tetap mengedepankan kepentingan nomor satu dan perlindungan terhadap korban Nan Tetap di bawah umur.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta mengatasi konfirmasi setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” konfirmasi AKP Yohn Mabel.
Penyidik saat ini mengembangkan tahapan pemberkasan dan berkoordinasi berbarengan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) hasilkan tahapan legalitas berikutnya.
Cakapriau.com | Mata Bunyi warga



Leave a Reply