Asian porn Oknum PNS di Nusa Rupat di hambat Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Dahari
•
18 Aug 2026, 17:25
RIAU24.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melaksanakan penahanan terhadap seorang cowok berinisial AT (56) Nan telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel berbisik penahanan terhadap tersangka dikerjakan, Selasa 18 Agustus 2026 setelah penyidik melaksanakan serangkaian alur penyelidikan dan penyidikan serta memutuskan Nan bersangkutan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara tersebut teridentifikasi pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah orang Uzur korban membawa anaknya Nan Tetap berusia 6 tahun ciptakan mendapatkan pemeriksaan medis. Dari output pemeriksaan, terdeteksi adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang Uzur korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban lalu mengutarakan bahwa perbuatan tersebut disinyalir dikerjakan oleh seseorang Nan dikenalnya berdua Julukan “Om” di lingkungan sekolah.
Orang Uzur korban kemudian membawa korban ke sekolah dan mengabarkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang Nan disinyalir melaksanakan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang cowok Nan berada di lingkungan sekolah.



Leave a Reply