Asian porn disinyalir Cabuli Anak Tirinya, AB ditahan Jatanras Polres Mempawah di Mandor
| Tersangka AB ketika ditangani Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (15/8/2026). SUARASEKADAU/SK |
Mempawah (Bunyi Sekadau) – Pelarian AB (42), terduga pelaku kekerasan seksual dan penyekapan terhadap anak tirinya Nan Tetap berusia 14 tahun, pada akhirnya terhenti di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
AB ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Sabtu (15/8/2026) Sekeliling pukul 01.00 WIB. Penangkapan dikerjakan setelah polisi meraih informasi mengenai keberadaan terduga pelaku Nan lebih masa lalu meninggalkan wilayah Kabupaten Mempawah.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti berdua penyelidikan. Setelah Letak persembunyian AB tercapai teridentifikasi, polisi berkoordinasi berdua Polsek Mandor sebelum Beralih mengerjakan penangkapan.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasat Reskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengakui penangkapan tersebut.
“akurat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah mengerjakan penangkapan terhadap terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul,” ujar Eric, Pekan (16/8/2026).
AB ditangani tak memakai perlawanan dan lalu diajak ke Mapolres Mempawah ciptakan menjalani pemeriksaan. Penyidik Tetap mendalami perkara tersebut berdua memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2026. ketika itu, korban berinisial S Nan Tetap berusia 14 tahun diajak AB meninggalkan Griya berdua alasan hendak memungut buah durian Nan tercecer di jalur.
Namun, keduanya Tak kunjung kembali. Kondisi tersebut Membikin keluarga korban mengerjakan pencarian. Dua saat kemudian, korban terungkap dan diantar oleh Penduduk ke Polsek Jongkat.
Dari keterangan permulaan Nan diraih penyidik, korban disinyalir diajak ke kawasan hutan di jalur Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat.
Di Letak tersebut, korban disinyalir merasakan kekerasan seksual dan kemudian disekap selama dua saat dua gelap sebelum pada akhirnya ditinggalkan di Sekeliling permukiman Penduduk.
Peristiwa tersebut kemudian diberitakan dan ditangani Satreskrim Polres Mempawah. Polisi mengerjakan serangkaian penyelidikan serta pelacakan ciptakan mengetahui keberadaan AB Nan teridentifikasi telah meninggalkan wilayah Mempawah.
output penyelidikan pada akhirnya mengarah ke Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Setelah menjamin keberadaan terduga pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Beralih dan tercapai melindungi AB.
ketika ini, AB Tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa ciptakan melengkapi tahapan penyidikan.
AB dijerat berdua ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. tahapan legalitas lalu akan dikerjakan sesuai berdua ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi. [SK]



Leave a Reply