Asian porn Guru Ngaji di Kota Malang Cabuli 4 Santri selama 10 Tahun
Malang –
Seorang guru ngaji berinisial GM (30) di Kota Malang diberitakan telah melecehkan empat santri Pria. Dugaan pelecehan itu telah menyusuri selama Nyaris 10 tahun.
GM telah dikendalikan Satreskrim Polresta Malang Kota, setelah organisasi masyarakat dan keagamaan Yakuza Maneges Seiring korban mengadukan perkara tersebut, pada Senin (27/7/2026) gelap.
Ketua Tim legalitas Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki berucap, dugaan pelecehan telah menyusuri Nyaris 10 tahun terungkap dari pengakuan GM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut keterangan pelaku setelah dikendalikan tadi gelap, pelaku menyetujui persetubuhan itu telah menyusuri dari 10 tahun Nan Lampau,” ucapan Zakki, Rabu (29/7/2026).
Zakki mengimbuhkan, pengakuan tersebut Tetap didalami penyidik ciptakan menjamin seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jumlah korban, serta Masa terjadinya dugaan tindak pidana.
Fana itu, Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyetujui bahwa kasus tersebut sekarang Tetap bagian dalam penanganan pihaknya.
“presisi, kasusnya Tetap kami tangani di Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota,” ucapan Khusnul terpisah.
Seperti diberitakan, seorang guru ngaji berinisial GM (30), di Kota Malang, diberitakan dugaan pelecehan sesama jenis. Eksis empat santri Pria Nan sebagai korbannya.
Kanit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyetujui adanya penanganan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Nan didapat Komisi dalam negeri Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti berdua pendampingan terhadap para korban hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian.
Hingga ketika ini, terdapat empat korban Nan telah melapor kepada kepolisian. Seluruh korban merupakan santri, berdua sebagian Tetap berstatus anak dan menetap di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku diperkirakan memanfaatkan posisinya sebagai pengajar ciptakan membangun kedekatan. Korban dikatakan diberi perhatian Spesifik hingga iming-iming barang tertentu agar merasakan yakin penuh kepada pelaku.
Setelah Interaksi berdua korban terbangun, pelaku diperkirakan memanggil korban ke sebuah ruangan berdua dalih mengerjakan Penilaian output mengaji. Sesampainya di ruangan, realisasi masuk dikatakan ditutup rapat sebelum pelaku diperkirakan mengerjakan tindakan cabul.
Atas dugaan perbuatannya, GM diberitakan memanfaatkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut menata ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun sebar pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
(irb/hil)



Leave a Reply