Asian porn berjanji Nikahi-Kabur Selama 8 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur ditahan
Polisi menangkap seorang Pria bernama Dedek Harianto (29) Nan berperan buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur selama Nyaris delapan tahun. Pelaku terungkap kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara, berdua alasan merantau ciptakan mencari Duit agar meraih menikahi korban.
Pelarian pelaku berakhir ketika ia kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Polisi menangkapnya ketika sedang beristirahat dan nyemil sinar.
“akurat, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai tercapai menjaga seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur Nan sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” ucapan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka terungkap merupakan Penduduk Dusun V Pematang lebar, Desa Tebing kokoh, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Fana itu, korban berinisial S Nan ketika peristiwa Tetap berusia 16 tahun.
Bringin berucap, peristiwa itu terwujud pada Sabtu (8/9/2018) sunyi di Kecamatan Tanjung Beringin, KabupatenSergai.
Tiga masa setelah peristiwa, tepatnya pada Selasa (11/9/2018), Bunda korban Seiring seorang saksi mencari keberadaan korban. ketika terungkap, korban terungkap sedang berboncengan berdua seorang temannya.
“Setelah diajak kembali dan didesak oleh keluarganya, korban ujungnya menyetujui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Bringin.
mendengarkan pengakuan tersebut, orang Uzur korban kemudian mendatangi Griya pelaku. ketika itu, kedua belah pihak sempat menyepakati agar pelaku menikahi korban pada Oktober 2018.
Namun, agenda tersebut diundur hingga Maret 2019 berdua alasan pelaku hendak merantau ciptakan mencari modal. Belakangan, keluarga pelaku membatalkan agenda pernikahan itu secara sepihak.
“dikarenakan berjanji tersebut Tak ditepati, pelapor ujungnya Membikin laporan polisi pada 28 April 2019,” jelasnya.
Hingga pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai meraih informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kebun Sawit baik Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung Beralih ke Letak dan mengerjakan penyisiran. Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku tercapai ditahan ketika sedang beristirahat dan nyemil sinar.
“Pelaku tercapai ditangani tak memakai perlawanan. ketika diinterogasi, tersangka menyetujui seluruh perbuatannya dan langsung diajak ke Mako Polres Sergai ciptakan menjalani tahapan legalitas extra berikut,” bongkar Bringin.
Bringin berucap, penyidik turut menjaga alat data berupa keluaran Visum et Repertum (VER) korban sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, dan Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) juncto Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.
Halaman 2 dari 2
(mjy/mjy)



Leave a Reply