Asian porn Tim Opsnal Polres Inhu Amankan Dukun Cabul
METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada akhirnya membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dijalankan oleh seorang Pria Uzur Nan berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin” ini tercapai dikendalikan tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026) kemarin.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Rabu (29/7/2026) mengakui pengungkapan kasus tersebut. Menurut keterangannya, pelaku Nan telah ditahan bernama WH alias Pak Wanhar (75 tahun), Penduduk Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Atas Perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin,SH.MH Pelaku dikendalikan tim opsnal Narasinga Polres Inhu Sekeliling pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi Nan kami raih, Wanhar diperkirakan telah mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita Nan diinformasikan berinisial S (45), Penduduk Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat,” bongkar Aiptu Misran.
Berdasarkan keterangan Nan didapatkan dari laporan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu, 11/12/ 2021. ketika itu, korban S Nan merasakan keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh, menginginkan Donasi pengobatan kepada Wanhar Nan dikenal Penduduk Sekeliling sebagai orang Nan meraih mengobati penyakit.
ketika permulaan sekali didatangi, Wanhar menginginkan korban meraih air dan dicampur garam ke bagian dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra Nan ia lafal melalui ponselnya, Lampau menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah pas berlimpah orang masa, kondisi korban Tak Eksis perubahan.
Pada Senin, 13/12/ 2021 Lampau, Wanhar kembali menghubungi korban. Ia mengaku penyakit Nan diderita korban Ialah penyakit Nan berat banget dan Tak meraih disembuhkan berdua jejak Normal. Wanhar kemudian memberikan syarat pengobatan Nan Tak melangkah masuk Budi, Adalah harus dijalankan Interaksi suami istri atau bersetubuh, namun berdua istilah Nan ia kata sebagai “nikah batin”.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa jejak itulah Esa-satunya jalur agar penyakitnya sembuh. dikarenakan korban yakin dan semoga sembuh, korban menuruti kemauan pelaku,” Jernih Misran.
Setelah meyakinkan korban, pada Selasa permulaan masa, 14/12/ 2021 sekira pukul 00.15 WIB, Wanhar tiba ke Griya korban Nan berada di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di Loka itu, pelaku mengerjakan persetubuhan terhadap korban. Tak pas Esa kali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada Rabu, 15/12/ 2021 dan Jumat, 17/12/ 2021 di Letak Nan Baju.
Perbuatan Wanhar anyar terungkap lima tahun setelah peristiwa. Hal ini dikarenakan ketika peristiwa itu terwujud, suami korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematang Reba. tak memakai Eksis Loka bercerita dan Selera menilai ngeri, korban memutuskan tenteram dan memendam Selera sakit hatinya sendirian.
anyar setelah lelakinya bebas dari penjara, korban memberanikan diri menceritakan Seluruh peristiwa Nan menimpanya. menyimak pengakuan istrinya, suami korban pun langsung mengajak dan menyuruh korban mengabarkan perbuatan Wanhar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu agar kasus ini ditindaklanjuti secara aturan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengerjakan penyelidikan dan melacak keberadaan Wanhar. Tim opsnal pada akhirnya menemukan dan melindungi pelaku di rumahnya di Kecamatan Seberida. ketika dikendalikan, Wanhar Nan berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan tersebut Tak mengerjakan perlawanan dan mengakui identitas dirinya.
ketika ini, Wanhar telah diangkut ke Markas Komando (Mako) Polres Inhu hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut guna membongkar data dan keterangan terkait kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan mengolah kasus ini sesuai berdua ketentuan aturan Nan Beraksi, teringat tindakan pelaku telah melanggar aturan dan membebani korban secara fisik maupun psikis.
“Kami imbau kepada masyarakat agar kelebihan waspada dan berhati-jiwa. Jangan praktis yakin pada berjanji pengobatan Nan Tak melangkah masuk Budi, apalagi Nan mengarah pada hal-hal Nan melanggar Kebiasaan Religi dan aturan. Jangan Tiba keinginan sembuh malah Membikin diri sendirian sebagai korban kejahatan,” konfirmasi Aiptu Misran.
Hingga Warta ini diturunkan, pelaku Tetap menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu. Kasat Reskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, SH, MH melindungi pengungkapan kasus ini Melangkah terjamin dan kondusif, serta akan diproses hingga tuntas. ( MR/Ob )



Leave a Reply