Asian porn Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang Dihuni 723 Napi, Kasus Cabul dan Narkoba Paling pas melimpah

PRESMEDIA.ID- Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang ketika ini dihuni sebanyak 723 narapidana atau Penduduk Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari keseluruhan penghuni tersebut, narapidana Nan terjerat kasus cabul atau perlindungan anak dan narkotika sebagai Nan paling dominan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman, berbisik keterangan per 27 Juli 2026 mencatat sebanyak 723 narapidana menghuni tujuh blok di lapas tersebut.
“Mereka terdiri dari 707 Penduduk republik Indonesia (WNI) dan 16 Penduduk republik asing (WNA),” ujar Tama ketika ditemui di Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang.
Jumlah Penghuni Dua Kali Lipat dari Kapasitas
Menurut Tama, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ketika ini telah melampaui kapasitas Nan disediakan.
Kapasitas ideal lapas tersebut hanya Bisa menampung 354 orang, Fana jumlah Penduduk binaan telah meraih 723 orang, atau extra dari dua kali lipat kapasitas.
“Kapasitas lapas ini 354 orang, lagian Nan menghuni telah dua kali lipat dari kapasitas,” katanya.
Ia mengimbuhkan, kondisi kelebihan kapasitas (overcrowded) Tak hanya melangkah di Lapas Tanjungpinang, tetapi juga sebagai persoalan Nan dihadapi pas melimpah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus Cabul dan Narkoba Mendominasi
Berdasarkan jenis perkara, narapidana kasus cabul atau perlindungan anak sebagai Nan terbanyak berbarengan 282 orang.
letak kedua ditempati narapidana kasus narkotika sebanyak 234 orang. Fana 181 narapidana lainnya menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan, penipuan, pencurian, dan kasus pidana Biasa lainnya.
Selain itu, terdapat 41 narapidana kasus penyimpangan serta dua narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Terdapat 172 Narapidana Residivis
Tama juga menuturkan, dari keseluruhan penghuni lapas terdapat 172 narapidana berstatus residivis. Sebagian kembali terjerat kasus Nan Baju, Fana lainnya mengerjakan tindak pidana berbeda.
“Dari sekian napi Nan menghuni lapas ini Eksis 172 orang merupakan residivis. Mereka Eksis Nan mengerjakan kasus Nan Baju dan juga Eksis Nan kasus anyar,” jelasnya.
Hukuman Seumur Hayati dan Hukuman Wafat
Berdasarkan registrasi Masa pidana, sebanyak 663 narapidana melangkah masuk internal registrasi B.I atau menjalani hukuman extra dari Esa tahun.
Kemudian terdapat tiga narapidana registrasi B.IIA berbarengan Masa hukuman extra dari tiga purnama hingga 12 purnama, serta 39 narapidana registrasi B.III Nan menjalani hukuman kurungan pengganti denda (subsider).
Selain itu, terdapat 15 narapidana Nan menjalani hukuman penjara seumur Hayati dan empat narapidana Nan dijatuhi hukuman Wafat.
Dari jumlah Penduduk binaan berkewarganegaraan asing, Esa orang di antaranya menjalani hukuman penjara seumur Hayati atas kasus pembunuhan.
“ciptakan napi WNA Eksis juga Nan menjalani hukuman seumur Hayati, tetapi hanya Esa orang berbarengan kasus pembunuhan,” cegah Tama.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi



Leave a Reply