Asian porn Dukun Cabul Panyileukan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bandung –
Perjalanan kasus pencabulan berdua terdakwa Uus Furqon Khoerudin (UFK), cowok Nan mengaku sebagai orang Pandai atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir tuntas. Ia divonis 6 tahun 6 rembulan penjara atas perbuatan bejat Nan telah dijalankan.
tindakan pencabulan tersebut dijalankan sejak Februari 2023. UFK leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang Pandai Nan Bisa mengobati masalah fisik maupun psikologis tersebar dari bibir ke bibir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, seorang gadis di bawah umur, terjebak setelah menginginkan Donasi si dukun cabul ciptakan mengobati masalah pribadinya. Budi bulus pelaku dijalankan berdua mengerjakan ritual seolah-olah ciptakan menyembuhkan masalah korban.
Awalnya, Uus menginginkan korban ciptakan mengirimkan foto bagian sensitifnya berdua dalih ciptakan menerawang ketika Ambang. masa ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.
Oktober 2025, Uus ditahan polisi dan dijebloskan ke penjara. Ia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, serta Pasal 6 jo Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman maksimal 15 tahun.
Pada 10 Februari 2026, Uus ujungnya mulai diadili di persidangan. Ia didakwa melanggar Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan Pasal 81 Bagian (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kedua.
Selasa, 7 April 2026, jaksa menuntut Uus berdua hukuman 7 tahun 6 rembulan penjara. Uus diyakini bersalah melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, sebagaimana dakwaan opsi kesatu.
Selain pidana tubuh, Uus juga dituntut ciptakan membayar restitusi kepada korban. Jumlahnya senilai Rp 44,2 juta, dan Kalau Tak dibayar maka diganti berdua hukuman 4 rembulan kurungan penjara.
Tanggal 30 April 2026, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap Uus. Dukun cabul itu dihukum selama 6 tahun 6 rembulan dan dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan opsi kesatu.
Selain pidana tubuh, Uus juga dihukum ciptakan membayar restitusi kepada korban senilai Rp 44,2 juta. Kalau Uus Tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka diganti berdua hukuman penjara 2 rembulan.
Setelah vonis tersebut, Uus melalui pengacaranya melawan berdua mengajukan perbandingan ke Pengadilan menjulang (PT) Bandung. bagian dalam alasannya, Uus mengaku Tak Mempunyai niat ciptakan mengerjakan tindakan pencabulan.
Namun kemudian, hakim mengatakan ciptakan menolak perbandingan Uus. Hakim tetap memutus dukun cabul tersebut berdua hukuman 6 tahun 6 rembulan penjara.
“Mengadili, mendapatkan permintaan perbandingan dari advokat terdakwa dan penuntut Biasa tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nan dimintakan perbandingan tersebut, berdua amar selengkapnya:,” demikian bunyi putusan perbandingan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (1/6/2026).
“mengatakan terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana ‘Pencabulan terhadap anak’ sebagaimana dakwaan alternative kesatu penuntut Biasa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 6 tahun dan 6 rembulan,” naik hakim.
Selain pidana tubuh, Uus juga dihukum ciptakan membayar biaya restitusi Rp 18,2 juta, dikarenakan korban tindakan kejahatannya Esa orang. Kalau Tak sanggup membayar restitusi tersebut, Uus diberi opsional hukuman 3 rembulan penjara.
(iqk/iqk)
You may also like
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | ||


Leave a Reply