Asian porn Guru SMK di Pare Kediri diamankan: Menyamar Jadi Wanita di Medsos hasilkan Cabuli Siswa Pria
KEDIRI, ArahJatim.com – Jagat pendidikan di Kabupaten Kediri kembali didera kabar miring. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Beralih Sigap menjaga seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Pare. cowok berinisial D tersebut disinyalir kokoh mengerjakan tindakan asusila terhadap tidak akurat Esa muridnya sendirian.
Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Kediri sekarang telah Formal memutuskan sang guru sebagai tersangka. tapak pastikan ini diambil setelah penyidik mengantongi data-data kokoh dari laporan Nan dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Modus Licik: Menyamar Jadi Wanita di Media Sosial
Berdasarkan informasi Nan dihimpun di lapangan, kasus ini menyisakan kisah miris mengenai tapak pelaku mengelabui korbannya. Korban teridentifikasi merupakan seorang siswa Pria Nan ketika ini Tetap nongkrong di bangku kelas XI.
Demi melancarkan tindakan bejatnya, tersangka D Nan juga seorang cowok, sengaja Membikin identitas media sosial Imitasi. Di Bumi maya, ia memanipulasi identitasnya dan menyamar sebagai seorang Wanita hasilkan mendekati korban secara personal.
”Korban Hanya Esa, Beliau memanfaatkan identitas lain menyamar sebagai wanita,” singkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026).
Polisi hambat Pelaku dan Dalami Potensi Korban Lain
Mewakili Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Ipda Eko Idya Sunarwan menegaskan bahwa pihak kepolisian Tak memberikan ruang distribusi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Begitu laporan Formal diperoleh, petugas langsung Beralih menjaga pelaku demi memelihara situasi kondusif sekaligus mencegah adanya intimidasi terhadap korban.
”hasilkan pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ketika ini telah kami hambat,” pastikan Eko.
Meski sejauh ini keterangan kepolisian menunjukkan mutakhir Eksis Esa korban Nan teridentifikasi, penyidik Tak mau gegabah. Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan sejumlah saksi berikut dikebut hasilkan menyingkap secara utuh kronologi serta motif di kembali tindakan penyamaran tersebut. Polisi juga memasuki kemungkinan pengembangan perkara Kalau nantinya terdeteksi data-data mutakhir di lapangan.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kasus Nan mengikutsertakan anak di bawah umur terus berperan perhatian serius aparat penegak aturan. Satreskrim Polres Kediri menjaga akan mengawal kasus ini secara profesional berdua tetap mengedepankan asas perlindungan psikologis distribusi korban Nan Tetap berstatus pelajar.
Atas tindakan manipulatif dan asusila Nan dilakukannya, guru berinisial D ini harus bersiap menjalani konsekuensi aturan Nan berat banget.
Penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lamban sembilan tahun. (das)



Leave a Reply