JAKARTA, AFU.ID – Personil Satreskrim Polres Situbondo meringkus dua registrasi pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pencabulan Nan bersembunyi di Nusa Bali, Pekan (14/6/2026). Kedua tersangka, Merupakan DEF (38) dan KF (40), langsung diangkut ke Mapolres Situbondo ciptakan penyidikan extra berikut.
“Meskipun melarikan diri ke eksternal area, kami Tak akan berhenti melaksanakan pencarian,” pastikan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Penangkapan pertama dijalankan terhadap DEF, Penduduk Kecamatan Banyuputih, atas kasus pencurian berbarengan pemberatan. Ia dibekuk aparat kepolisian ketika sedang bekerja sebagai kuli bangunan di area Kabupaten Gianyar.
“Barang bukti Nan kami amankan di antaranya Esa unit telepon raih, ratusan kupon Hampa, Duit Kontan, dan sepeda motor,” bongkar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat.
Fana itu, tersangka KF ditahan di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem. Penduduk Kecamatan Panji ini merupakan buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak Nan terwujud pada 2024 dan berstatus DPO sejak Desember 2025.
“Setelah dijalankan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya tercapai kami lacak hingga pada akhirnya ditahan di Bali,” urai Selimat.
Selain memburu para DPO, Satreskrim Polres Situbondo saat ini telah membentuk Tim URC Antibegal. Unit reaksi Sigap ini disiagakan ciptakan menyingkap berbagai tindak pidana Nan meresahkan Penduduk, bukan sekadar penanganan kejahatan jalanan.
“Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo internal memberikan Selera terjamin kepada masyarakat,” pungkasnya. (ANT/NAD)
Leave a Reply