MASOHI, Siwalima.id – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terwujud di tidak akurat Esa negeri di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku inti.
Kasus ini, menimbulkan amarah Penduduk, lantaran seorang Bapak tegah mencabuli anak kandungnya sendirian hingga hamil. Bahkan terduga pelaku nyaris dihakimi Penduduk sebelum dikendalikan aparat kepolisian.
Raja Negeri setempat ketika dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (20/5) pagi, mengaku, ketika Penduduk ngamuk, dirinya langsung memerintahkan aparat negeri berkurang tangan meredam situasi Nan memanas ketika kasus ini terungkap.
“Saya sebagai kepala pemerintahan langsung serap tapak konfirmasi. Saya panggil linmas, kapitan soa hasilkan backup dari Griya Tiba ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hingga kasus itu diangkut ke Polsek Tehoru,” bongkar sang raja.
“Ke Ambang harus Eksis perhatian Krusial kepada anak dan Wanita. Perlu pembinaan keluarga, bagaimana sikap seorang Bapak kepada anak Wanita dan bagaimana tanggung respon Bunda kepada anak serta Bapak internal kebutuhan lahir dan batin berumah tangga,” ujar sang raja.
Fana itu Kapolsek Tehoru, Iptu Affan Slamet ketika dikonfirmasi Siwalima.id melalui telepon selulernya, menyetujui pelaku telah dikendalikan hasilkan menjauhkan amukan Penduduk Nan tersulut emosi.
Pasalnya, Penduduk mengukur perbuatan pelaku telah mencoreng identitas berkualitas negeri mereka. Pihak kepolisian mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu Senin, (17/5) 2026, Sekeliling pukul 10.00 WIT.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat sang Bapak dijalankan berulang kali sejak korban dudukin di kelas 1 SMA hingga lulus. Pelaku melancarkan aksinya pada sunyi saat berbarengan ancaman dan intimidasi.
“Korban mengaku tiap kali orang tuanya kesal tak memakai dikarenakan, pelaku menginginkan hasilkan melaksanakan tindakan pencabulan. Hal itu Membikin korban merasakan tertekan dan khawatir, sehingga pada akhirnya pasrah,” Jernih kapolsek.
dikarenakan perbuatan tersebut ucapan kapolsek, korban saat ini mengandung berbarengan usia kehamilan tujuh purnama. Bunda korban sempat curiga ketika usia kehamilan anaknya tiga purnama.
Namun korban belum nekat akses bibir. data mutakhir terungkap pada 12 Mei 2026, bahwa Bapak kandung korban sendirian Nan menghamili.
Terbongkarnya kasus ini menimbulkan reaksi keras Penduduk. Kemarahan memuncak hingga massa Mau menghakimi pelaku.
hasilkan mencegah main hakim sendirian, Polsek Tehoru Beralih Sigap melindungi pelaku berinisial DH.
“Kami segera amankan pelaku di Polsek Tehoru. menggali memori korban Tetap di bawah umur, lalu pelaku kami serahkan ke Unit PPA Polres Maluku inti hasilkan tahapan legalitas kelebihan terus,” bongkar kapolsek.
sampai saat ini, pelaku telah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai berbarengan legalitas Nan Beraksi.(S-17)

Leave a Reply