Asian porn Pengasuh Ponpes di Jambi diamankan Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Jambi: Polres Tebo menangkap seorang cowok berinisial AF, 37, Nan merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo inti Ilir, Jambi. AF diamankan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
“Pelaku memanfaatkan tempat dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren hasilkan meyakinkan korban,” ucapan Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin, 8 Juni 2026, melansir Antara.
Triyanto menerangkan kasus tersebut terungkap setelah Polsek inti Ilir mendapatkan laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026, Sekeliling pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo Seiring Polsek inti Ilir segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil menjaga terduga pelaku berinisial AF.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto (kiri) ketika menunjukkan barang data kasus dugaan pencabulan pengasuh pondok pesantren di Polres Tebo, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tebo
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, polisi menemukan data bahwa AF diperkirakan telah melaksanakan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya internal kurun Masa permulaan 2024 hingga 3 Juni 2026.
Menurutnya internal menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan memanfaatkan modus manipulatif berdua mengaku Bisa mengobati trauma Masa Lampau Nan dialami korban. Kepada para korban, AF menyebut tahapan penyembuhan berupa “ritual” Nan berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.
ketika ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban Wanita berdua rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna menguatkan tahapan penyidikan.
internal pengungkapan kasus ini, polisi turut menjaga sejumlah barang data, di antaranya keluaran visum et repertum serta pas berlimpah orang busana milik korban Nan berhubungan berdua tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kita mengatasi perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama tahapan aturan menyusuri,” ujarnya.


Leave a Reply