Asian porn pegawai Swasta di Perawang ditahan, diperkirakan Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
RIAU digital, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) menangkap seorang Pria berinisial MRS (31), Penduduk Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terkait dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anak Wanita Nan Tetap di bawah umur.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026. Tersangka Nan bekerja sebagai pegawai swasta diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap tiga korban berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di kediamannya di Kelurahan Perawang.
Kasus tersebut terungkap setelah tidak akurat seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya mendapatkan sejumlah Duit dari pelaku. Keterangan itu kemudian menimbulkan kecurigaan keluarga Nan lalu menggali informasi kelebihan berikut dari para korban.
Dari output penelusuran keluarga, terungkap dugaan tindak pidana cabul Nan dikerjakan tersangka terhadap ketiga anak tersebut. Keluarga korban kemudian mengabarkan peristiwa itu ke Polres Siak hasilkan diproses sesuai aturan Nan Beraksi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais berucap pihaknya langsung Beralih Sigap setelah mendapatkan laporan masyarakat.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Siak segera melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan visum terhadap korban, mengumpulkan barang data, serta melaksanakan gelar perkara hasilkan memutuskan tapak aturan lalu. Perlindungan terhadap anak sebagai prioritas Primer bagian dalam penanganan perkara ini,” ujar Raja Kosmos, Pekan, 7 Juni 2026.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dikerjakan, polisi memutuskan MRS sebagai tersangka dan melaksanakan penahanan hasilkan alur aturan kelebihan berikut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (3) huruf c dan Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Siak juga menganjurkan para orang Uzur hasilkan memperbesar kontrol terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri, serta membangun komunikasi dibuka berdua anak agar potensi tindak kejahatan terhadap anak mendapatkan dicegah sejak permulaan.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan Nan profesional, Sigap, dan berkeadilan terhadap setiap perkara Nan mengikutsertakan anak sebagai korban,” tegasnya.


Leave a Reply