Asian porn Pengasuh Ponpes di Jepara Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Diancam Tak Boleh kabar
SEMARANG, KOMPAS — IAJ (60), pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa inti, ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus kekerasan seksual terhadap A (19), santriwati Nan telah lulus namun diminta mengabdi di ponpes tersebut. Korban diperkirakan kelebihan dari Esa, tetapi mereka enggan melapor dikarenakan menilai ngeri setelah diancam oleh pelaku.
Kasus kekerasan itu diungkap permulaan sekali melangkah pada April 2025, ketika korban Tetap berusia 18 tahun. Kala itu, korban Nan mutakhir saja lulus diminta tetap tinggal di ponpes tersebut hasilkan mengabdi selama dua tahun sebagai pengajar.
Pada suatu gelap, korban mengaku mendapatkan pesan dari IAJ Nan menginginkan agar korban mendatanginya di sebuah Penyimpanan penyimpanan air teguk. Di Letak itu, korban dimanipulasi. Ia diajak menjalani pernikahan siri tak memakai disaksikan siapapun. Korban juga diberi Duit sebesar Rp 100.000 Nan diklaim IAJ sebagai mahar.
Setelah itu, IAJ melaksanakan kekerasan seksual kepada korban. Perbuatan itu diperkirakan dijalankan kepada korban hingga puluhan kali. Setiap kali melaksanakan langkah bejatnya, IAJ diungkap setiap saat memanipulasi korban berdua berbisik bahwa perbuatan itu Absah dijalankan dikarenakan mereka merupakan Kekasih suami istri.
“Pelaku juga berulang kali mengancam korban Agar Tak melapor atau romansa kepada siapapun terkait hal tersebut. Pelaku bilang ke korban, ‘Kalau keluargamu tahu, bapak ibumu akan Wafat’. Jadi, ia (korban) ketakutan,” ungkapan pengacara korban, Erlinawati, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Selama ini, korban mengaku mendapatkan romansa dari IAJ mengenai santriwati-santriwati lain Nan juga berperan korban. Kepada korban, IAJ bercerita bahwa Eksis santriwati lain Nan diancam akan disantet apabila melapor. Hal itu Membikin korban makin ketakutan.
Menurut romansa IAJ kepada korban, santriwati-santriwati lain Nan berperan korban dinikahkan berdua santri Nan dipilih oleh IAJ. Ke Ambang, korban juga diungkap bakal dinikahkan berdua santri lain.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/29/20210929-Ilustrasi-Santri-Kitab-Kuning-dan-Bahasa-Arab_1632926463_jpg.jpg)
IAJ pun diungkap mengajari korban berbohong kepada lelakinya kelak. Korban diminta pura-pura kesakitan ketika berhubungan tubuh berdua lelakinya kelak Agar lelakinya Tak curiga.
“Kalau dari penuturan korban, sesuai berdua Nan diceritakan pelaku, kemungkinan Eksis dua Tiba tiga santriwati Nan merasakan hal Nan Baju berdua korban. ketika ini, korban-korban Nan lain itu telah menikah, jadi Eksis kemungkinan susah hasilkan speak up dikarenakan akan berpengaruh ke Griya tangganya,” tutur Erlinawati.
Kekerasan seksual Nan menimpa korban permulaan sekali terungkap oleh adik korban. Kala itu, adik korban tak sengaja menyaksikan Eksis pesan dari pengasuh ponpes berupa pranala video porno. Mengetahui hal itu, adik korban langsung kembali dari ponpes, kemudian melapor ke orangtuanya.
Pelaku juga berulang kali mengancam korban Agar Tak melapor atau romansa kepada siapapun terkait hal tersebut. Pelaku bilang ke korban, ‘Kalau keluargamu tahu, bapak ibumu akan Wafat’
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2022/12/09/15dabbd6-b19a-4133-be04-d2d149aa088a.jpg)
Orangtua korban Nan kaget berdua peristiwa itu Lampau menjemput korban di ponpes berdua alasan Eksis keluarganya Nan meninggal Agar pengasuh ponpes Tak curiga. Setelah Tiba di Griya, orangtua korban mendesak korban mengaku.
Awalnya, korban Berkeras batin Tak mau mengaku dikarenakan menilai ngeri berdua pelaku. Namun, pada pada akhirnya korban menceritakan Seluruh Nan melangkah kepadanya.
Keluarga korban kemudian memungut korban serta dua adiknya dari ponpes itu. Mereka kemudian menuntut pertanggungjawaban pengasuh ponpes itu. Tiga purnama berlalu, IAJ Tak juga menginginkan sorry atau menyetujui perbuatannya. Kemudian, keluarga korban sepakat hasilkan melapor ke Kepolisian Resor Jepara pada November 2025.
Selama tahapan pelaporan itu, keluarga korban mendapatkan ancaman dari pelaku. IAJ mengklaim dirinya kebal legalitas sehingga upaya pelaporan Nan dijalankan keluarga korban disebutnya Tak akan tercapai. Selain itu, korban juga mendapatkan perundungan dari rekan-temannya sesama santri. Ia disalahkan dikarenakan dianggap telah Membikin identitas ponpes tercemar.
“Para santri itu disuruh jihad membela kiainya. terus mereka juga dikasih tahu kalau Tak membela kelak ilmunya Tak berkah, hafalan Al-Quran mereka akan Lenyap. Otomatis para santri kan jadi menilai ngeri dikarenakan mereka di situ kebanyakan penghafal Al-Quran,” ujar Erlinawati.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/23/2b7a6691-e012-4190-bf8a-5b28df7c8deb_jpg.jpg)
dikarenakan tekanan dari pelaku maupun rekan-rekan korban Nan menginginkan korban menghapuskan Seluruh kabar-kabar kekerasan seksual itu, korban ketakutan. Ia kemudian menyetel ulang ponselnya ke setelan pabrik sehingga seluruh kabar kekerasan seksual itu terhapus.
Untungnya, sebagian informasi dari ponsel korban telah sempat dipindah ke ponsel Bunda maupun Abang korban. Oleh dikarenakan itu, barang kabar kejahatan itu tetap Eksis.
Setelah diberitakan pada November 2025, kasus itu pada akhirnya dinaikkan statusnya oleh polisi ke penyidikan pada Februari 2026. Kemudian, pada Mei ini, IAJ ditentukan sebagai tersangka. Beliau pada akhirnya ditahan sejak Senin (11/5/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/11/25/8e90e880bc2650019991dc51148f489e-20251125_OPINI_Kekerasan_Berlapis_pada_Perempuan.jpg)
Erlinawati berbisik, korban semoga IAJ mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Erlinawati juga semoga, para korban lain hasilkan melapor.
ketika ini, kondisi korban Nan sebelum itu menderita trauma diungkap Erlinawati berangsur membaik dikarenakan telah mendapatkan pemulihan psikologi. Korban juga bagian dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga mengalami kelebihan terlindungi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela berbisik, IAJ dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian 2 huruf b Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Pasal tersebut terkait berdua penyalahgunaan kepercayaan atau Interaksi keadaan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Atas perbuatan itu, IAJ terancam hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2020/03/08/3a86f631-48e3-4a72-8a18-17b6d3e6002a.jpg)
Menurut Faizal, sejauh ini mutakhir Eksis Esa korban Nan melapor. Beliau pun mengajak, orang-orang Nan mengalami berperan korban IAJ hasilkan melapor. Beliau juga menyebut, identitas pelapor bakal diamankan.
“Kami mengajak apabila Eksis korban lain mendapatkan melapor ke polres. Kami juga telah berkoordinasi berdua dinas terkait dan LPSK juga terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Fana itu, Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin berbisik, pihaknya telah melaksanakan sejumlah tindakan terkait peristiwa itu. Menurut Beliau, IAJ Nan telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengajar di ponpes tersebut.
“Nan kedua, ponpes tersebut dilarang mendapatkan santri mutakhir selama tahapan Penilaian jumlah. Terkait penetapan keadaan sebagai tersangka, kami laporkan ke Kemenag RI, kelak menanti bagaimana arahan lalu,” tutur Akhsan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/15/d96094a8-f1c7-419e-aed0-a7c1140dda17_jpg.jpg)
Menurut Akhsan, Tetap adanya kekerasan seksual di ponpes berperan pekerjaan Griya distribusi Kemenag. Selama ini, pihaknya mengaku telah sering melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, dan koordinasi berdua ponpes-ponpes Nan Eksis.
Kurikulum bagian dalam ponpes juga diungkap Akhsan telah ditentukan standarnya. Ke Ambang, bakal dijalankan deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara hasilkan menjamin lingkungan pendidikan Nan terlindungi dan enak.
SEMARANG, KOMPAS — IAJ (60), pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa inti, ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus kekerasan seksual terhadap A (19), santriwati Nan telah lulus namun diminta mengabdi di ponpes tersebut. Korban diperkirakan kelebihan dari Esa, tetapi mereka enggan melapor dikarenakan menilai ngeri setelah diancam oleh pelaku.
Kasus kekerasan itu diungkap permulaan sekali melangkah pada April 2025, ketika korban Tetap berusia 18 tahun. Kala itu, korban Nan mutakhir saja lulus diminta tetap tinggal di ponpes tersebut hasilkan mengabdi selama dua tahun sebagai pengajar.
Pada suatu gelap, korban mengaku mendapatkan pesan dari IAJ Nan menginginkan agar korban mendatanginya di sebuah Penyimpanan penyimpanan air teguk. Di Letak itu, korban dimanipulasi. Ia diajak menjalani pernikahan siri tak memakai disaksikan siapapun. Korban juga diberi Duit sebesar Rp 100.000 Nan diklaim IAJ sebagai mahar.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/05/13/166ad5319d93b2d2aeb5ac2c2f8dd1af-IMG_0093.jpeg)
Setelah itu, IAJ melaksanakan kekerasan seksual kepada korban. Perbuatan itu diperkirakan dijalankan kepada korban hingga puluhan kali. Setiap kali melaksanakan langkah bejatnya, IAJ diungkap setiap saat memanipulasi korban berdua berbisik bahwa perbuatan itu Absah dijalankan dikarenakan mereka merupakan Kekasih suami istri.
“Pelaku juga berulang kali mengancam korban Agar Tak melapor atau romansa kepada siapapun terkait hal tersebut. Pelaku bilang ke korban, ‘Kalau keluargamu tahu, bapak ibumu akan Wafat’. Jadi, ia (korban) ketakutan,” ungkapan pengacara korban, Erlinawati, ketika dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Selama ini, korban mengaku mendapatkan romansa dari IAJ mengenai santriwati-santriwati lain Nan juga berperan korban. Kepada korban, IAJ bercerita bahwa Eksis santriwati lain Nan diancam akan disantet apabila melapor. Hal itu Membikin korban makin ketakutan.
Menurut romansa IAJ kepada korban, santriwati-santriwati lain Nan berperan korban dinikahkan berdua santri Nan dipilih oleh IAJ. Ke Ambang, korban juga diungkap bakal dinikahkan berdua santri lain.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/29/20210929-Ilustrasi-Santri-Kitab-Kuning-dan-Bahasa-Arab_1632926463_jpg.jpg)
IAJ pun diungkap mengajari korban berbohong kepada lelakinya kelak. Korban diminta pura-pura kesakitan ketika berhubungan tubuh berdua lelakinya kelak Agar lelakinya Tak curiga.
“Kalau dari penuturan korban, sesuai berdua Nan diceritakan pelaku, kemungkinan Eksis dua Tiba tiga santriwati Nan merasakan hal Nan Baju berdua korban. ketika ini, korban-korban Nan lain itu telah menikah, jadi Eksis kemungkinan susah hasilkan speak up dikarenakan akan berpengaruh ke Griya tangganya,” tutur Erlinawati.
Kekerasan seksual Nan menimpa korban permulaan sekali terungkap oleh adik korban. Kala itu, adik korban tak sengaja menyaksikan Eksis pesan dari pengasuh ponpes berupa pranala video porno. Mengetahui hal itu, adik korban langsung kembali dari ponpes, kemudian melapor ke orangtuanya.
Pelaku juga berulang kali mengancam korban Agar Tak melapor atau romansa kepada siapapun terkait hal tersebut. Pelaku bilang ke korban, ‘Kalau keluargamu tahu, bapak ibumu akan Wafat’
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2022/12/09/15dabbd6-b19a-4133-be04-d2d149aa088a.jpg)
Orangtua korban Nan kaget berdua peristiwa itu Lampau menjemput korban di ponpes berdua alasan Eksis keluarganya Nan meninggal Agar pengasuh ponpes Tak curiga. Setelah Tiba di Griya, orangtua korban mendesak korban mengaku.
Awalnya, korban Berkeras batin Tak mau mengaku dikarenakan menilai ngeri berdua pelaku. Namun, pada pada akhirnya korban menceritakan Seluruh Nan melangkah kepadanya.
Keluarga korban kemudian memungut korban serta dua adiknya dari ponpes itu. Mereka kemudian menuntut pertanggungjawaban pengasuh ponpes itu. Tiga purnama berlalu, IAJ Tak juga menginginkan sorry atau menyetujui perbuatannya. Kemudian, keluarga korban sepakat hasilkan melapor ke Kepolisian Resor Jepara pada November 2025.
Selama tahapan pelaporan itu, keluarga korban mendapatkan ancaman dari pelaku. IAJ mengklaim dirinya kebal legalitas sehingga upaya pelaporan Nan dijalankan keluarga korban disebutnya Tak akan tercapai. Selain itu, korban juga mendapatkan perundungan dari rekan-temannya sesama santri. Ia disalahkan dikarenakan dianggap telah Membikin identitas ponpes tercemar.
“Para santri itu disuruh jihad membela kiainya. terus mereka juga dikasih tahu kalau Tak membela kelak ilmunya Tak berkah, hafalan Al-Quran mereka akan Lenyap. Otomatis para santri kan jadi menilai ngeri dikarenakan mereka di situ kebanyakan penghafal Al-Quran,” ujar Erlinawati.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/23/2b7a6691-e012-4190-bf8a-5b28df7c8deb_jpg.jpg)
dikarenakan tekanan dari pelaku maupun rekan-rekan korban Nan menginginkan korban menghapuskan Seluruh kabar-kabar kekerasan seksual itu, korban ketakutan. Ia kemudian menyetel ulang ponselnya ke setelan pabrik sehingga seluruh kabar kekerasan seksual itu terhapus.
Untungnya, sebagian informasi dari ponsel korban telah sempat dipindah ke ponsel Bunda maupun Abang korban. Oleh dikarenakan itu, barang kabar kejahatan itu tetap Eksis.
Setelah diberitakan pada November 2025, kasus itu pada akhirnya dinaikkan statusnya oleh polisi ke penyidikan pada Februari 2026. Kemudian, pada Mei ini, IAJ ditentukan sebagai tersangka. Beliau pada akhirnya ditahan sejak Senin (11/5/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/11/25/8e90e880bc2650019991dc51148f489e-20251125_OPINI_Kekerasan_Berlapis_pada_Perempuan.jpg)
Erlinawati berbisik, korban semoga IAJ mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Erlinawati juga semoga, para korban lain hasilkan melapor.
ketika ini, kondisi korban Nan sebelum itu menderita trauma diungkap Erlinawati berangsur membaik dikarenakan telah mendapatkan pemulihan psikologi. Korban juga bagian dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga mengalami kelebihan terlindungi.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela berbisik, IAJ dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian 2 huruf b Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
Pasal tersebut terkait berdua penyalahgunaan kepercayaan atau Interaksi keadaan hasilkan melaksanakan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Atas perbuatan itu, IAJ terancam hukuman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2020/03/08/3a86f631-48e3-4a72-8a18-17b6d3e6002a.jpg)
Menurut Faizal, sejauh ini mutakhir Eksis Esa korban Nan melapor. Beliau pun mengajak, orang-orang Nan mengalami berperan korban IAJ hasilkan melapor. Beliau juga menyebut, identitas pelapor bakal diamankan.
“Kami mengajak apabila Eksis korban lain mendapatkan melapor ke polres. Kami juga telah berkoordinasi berdua dinas terkait dan LPSK juga terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Fana itu, Kepala Kantor Kementerian Religi Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin berbisik, pihaknya telah melaksanakan sejumlah tindakan terkait peristiwa itu. Menurut Beliau, IAJ Nan telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengajar di ponpes tersebut.
“Nan kedua, ponpes tersebut dilarang mendapatkan santri mutakhir selama tahapan Penilaian jumlah. Terkait penetapan keadaan sebagai tersangka, kami laporkan ke Kemenag RI, kelak menanti bagaimana arahan lalu,” tutur Akhsan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/15/d96094a8-f1c7-419e-aed0-a7c1140dda17_jpg.jpg)
Menurut Akhsan, Tetap adanya kekerasan seksual di ponpes berperan pekerjaan Griya distribusi Kemenag. Selama ini, pihaknya mengaku telah sering melaksanakan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, dan koordinasi berdua ponpes-ponpes Nan Eksis.
Kurikulum bagian dalam ponpes juga diungkap Akhsan telah ditentukan standarnya. Ke Ambang, bakal dijalankan deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara hasilkan menjamin lingkungan pendidikan Nan terlindungi dan enak.


Leave a Reply