Asian porn Polres Tapteng Ringkus Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tapanuli inti | mapikornews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli inti tercapai membongkar kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli inti. Polisi menjaga seorang Pria berinisial FS (27) Nan diperkirakan tangguh sebagai pelaku tunggal bagian dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Tapanuli inti melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menerangkan bahwa penangkapan tersangka dijalankan berdasarkan laporan Bapak korban Nan didapat Polres Tapanuli inti pada 10 Mei 2026.
“Tersangka FS ketika ini telah kami hambat di RTP Polres Tapanuli inti hasilkan menjalani tahapan penyidikan kelebihan berikut,” ujar Iptu Dian bagian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) Sekeliling pukul 03.00 WIB di Griya nenek korban Nan sebagai Griya kediaman Fana keluarga. ketika itu, korban Nan mutakhir berusia 10 tahun sedang istirahat di ruang tamu Seiring Kerabat kandungnya. Pelaku melangkah masuk ke bagian dalam Griya melalui laksana masuk Ambang Nan Tak terkunci rapat dan melaksanakan tindakan Tak terpuji berdua pas berkualitas busana korban.
Korban Nan terbangun kemudian menyaksikan pelaku melaksanakan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat Berjuang menyuap korban berdua Duit sebesar Rp2.000 agar Tak memberitakan peristiwa tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melaksanakan tindakan Tak senonoh kepada Bunda korban Nan ketika itu inti tertidur pulas sebelum pada akhirnya melarikan diri dari Letak.
Berdasarkan keluaran pemeriksaan, terungkap bahwa FS Tetap Mempunyai Interaksi kekerabatan tidak terpencil berdua korban. terungkap, pelaku merupakan Kerabat kandung dari Bunda korban.
“Dari keluaran penyidikan, tersangka mengakui telah melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di Masa Nan berbeda-beda. Hal ini diperkuat berdua alat bukti Nan telah kami amankan, termasuk busana korban,” tingkat Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah melaksanakan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian Spesifik pada pendampingan psikologis korban menggali memori-memori trauma Nan dialami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 414 Bagian 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling pelan 9 tahun. (Basyar)
Sumber : Humas Polres Tapanuli inti


Leave a Reply