Asian porn Ini Motif Dokter di Bandung Cabuli Anaknya
Oknum dokter berinisial IS Nan melaksanakan tindak asusila terhadap anaknya Nan sekarang berusia 4 tahun di Bandung tercapai diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Jabar.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari berucap, ketika melaksanakan langkah cabulnya, pelaku memainkan jarinya di kemaluan korban.
“Adapun modus operandi, pelaku disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban, disinyalir mengisi jari pelaku ke internal atau Sekeliling alat kelamin korban,” ucapan Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumi mengutarakan, kasus ini terungkap berawal pada November 2025. ketika itu korban seketika memeragakan adegan Matang. Lampau, Bunda korban kemudian bertanya, “Tahu dari mana seperti itu?” Korban membalas, “Tahu dari HP tersangka atau bapaknya.” Korban juga memeragakan tersangka menindih badannya dan berucap punggungnya sakit ketika ditindih tersangka.
“Kemudian pada Desember 2025, ketika pelapor menceboki korban, korban berucap bahwa papah mengisi tangan ke kontol. Korban mengutarakan perlakuan tersebut dikerjakan ketika diangkut ke Griya orang Uzur tersangka Sekeliling purnama Juli 2025,” ungkapnya.
“Kemudian, pada purnama Januari 2026, Bunda korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung berdua keluaran positif infeksi genore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan keluaran adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban,” tambahnya.
internal kasus ini, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, serta pemeriksaan Pakar dari UPTD Perlindungan Wanita dan Anak, psikolog, dan forensik dari Griya sakit.
“Penetapan tersangka kami lakukan telah berdasarkan dua alat data Nan lumayan, Adalah keterangan saksi, keluaran visum Nan mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan Pakar,” tuturnya.
ketika ini korban telah ditangani dan pihaknya bekerja Baju berdua UPTD Provinsi Jabar, ditaruh di Griya terjamin.
“Kami mutakhir meraih keterangan dari Bunda korban dan belum meraih keterangan korban tanpa perantara dikarenakan Tetap mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak. Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dikerjakan Seiring UPTD Provinsi berdua teknik pendampingan dari psikolog,” pungkasnya.
internal kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 9 (sembilan) tahun sebar setiap orang Nan melaksanakan perbuatan cabul berdua seseorang Nan teridentifikasi atau patut disinyalir anak.
Lampau, Pasal 473 Bagian (2) huruf b termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada Bagian (1) meliputi perbuatan persetubuhan anak Kalau korban Ialah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman beban Pelaku Kekerasan Seksual Anak“
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)



Leave a Reply