Asian porn Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara
Reporter:
Nur Hadi*|
Editor:
Noor Arief Prasetyo|
Selasa 29-09-2026,15:00 WIB
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Atlet-domestik-denyut
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara internal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Meski pasal Nan disangkakan memuat ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara, jaksa memutuskan hasilkan menuntut hukuman 3 tahun.
lafal JUGA:Otonomi atau Ketergantungan?: Transformasi Musisi Senior di Platform TikTok
“Memohon, kepada majelis hakim Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 415 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Deddy ketika membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut langsung menyebabkan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga, Eko Setiabudi, mengevaluasi hukuman tersebut terlalu enteng dan Tak sebanding berbarengan efek trauma serta rangkaian peristiwa Nan dialami korban selama berbulan-purnama.
“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami Tak melangkah masuk Budi,” ungkapan Eko.
lafal JUGA:INKA-KAI Mau Digabung, Kanang Soroti Beban Whoosh dan Kapasitas Produksi
Ia menegaskan pihak keluarga Tak akan berdiam diri dan sedia memperjuangkan keadilan hingga tingkat center. Mereka berencana menyurati kementerian terkait serta Komisi III DPR RI guna menginginkan kontrol terhadap jalannya kasus pidana ini.
Kuasa legalitas korban, Arya Alfiansyah, membeberkan bahwa langkah pencabulan bermula dari modus memberikan hukuman fisik ketika korban melaksanakan kesalahan ketika latihan menembak.
Tindakan berupa sentuhan fisik Tak Layak seperti menggenggam tangan hingga menggelitik tubuh korban berikut terjadi berulang selama 3 hingga 5 purnama.
lafal JUGA:DPRD Jawa Timur Sorong Penyusunan Tiga Pergub hasilkan pelaksanaan Perda Disabilitas di Surabaya
Perlakuan tersebut Tak hanya terjadi di Loka latihan, tetapi juga berlanjut di area parkir, di internal mobil, hingga puncaknya korban diangkut ke sebuah Bilik hotel di Surabaya seusai latihan dan diminta melepaskan pakaiannya.
Fana itu, pengacara terdakwa, Dwi Istiawan, menyetujui bahwa keterangan para saksi di persidangan intinya telah sesuai berbarengan isi dakwaan.
tinjau Warta dan Artikel Nan lain di Google News
Sumber:
denyut.com



Leave a Reply