Asian porn Kejari Natuna komparasi atas vonis 1,8 tahun camat cabul – ANTARA News Kepulauan Riau
Kejari Natuna komparasi atas vonis 1,8 tahun camat cabul
Selasa, 18 Agustus 2026 12:55 WIB

Natuna (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mengajukan komparasi atas putusan 1,8 tahun penjara Nan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Natuna terhadap mantan Camat Nusa Tiga tidak melangkah Junaidi bagian dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria di Natuna, Selasa, berbisik jaksa penuntut Biasa (JPU) sebelum itu menuntut Junaidi berbarengan pidana penjara selama empat tahun.
Ia berbisik pengajuan komparasi dikerjakan setelah JPU mempelajari dan mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Kejaksaan mengevaluasi terdapat alasan Nan berperan Asas distribusi jaksa hasilkan menempuh upaya legalitas lanjutan.
“Permohonan komparasi kita ajukan pada ujung Juli 2026, setelah lima masa putusan diputuskan hakim,” ucapnya.
Aditya menegaskan kejaksaan tetap membuntuti seluruh tahapan perkara sesuai ketentuan dan akan menanti output pemeriksaan pada tingkat komparasi.
Pengajuan komparasi tersebut, ucapan Beliau, berperan jejak Kejari Natuna hasilkan meraih pemeriksaan kembali terhadap perkara Junaidi pada tingkat pengadilan Nan extra menjulang.
Kejari Natuna menjaga tahapan penanganan perkara tetap dikerjakan sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi, termasuk menghormati putusan pengadilan sekaligus memakai hak legalitas Nan dimiliki penuntut Biasa.
“Keputusan ujung nantinya berada pada majelis hakim Nan memeriksa perkara di tingkat komparasi. Hingga ketika ini belum Eksis putusan bandingnya,” katanya.
Berdasarkan pemberitaan pada Januari 2026, Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau Formal menahan seorang ASN Nan sebelum itu menjabat sebagai tidak presisi Esa camat di area perbatasan tersebut dikarenakan disinyalir mengerjakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, berbisik penahanan dikerjakan setelah penyidik meraih alat data Nan pas serta melalui mekanisme gelar perkara, pada pekan ketiga Januari 2026.
Terduga merupakan camat hidup ketika peristiwa terjadi dugaan canul dan diberhentikan Fana oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap tindakan terduga dari Polres Natuna pada permulaan Januari 2026.
Tersangka merupakan eks camat Nan disinyalir mengerjakan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak Wanita Nan pada ketika peristiwa Tetap berstatus di bawah umur,” tutur Beliau.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs website ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.



Leave a Reply