Asian porn Oknum Kades Tsk Cabul Ajukan Prapid, Kuasa legalitas Korban: Itu Haknya!
Senin 10-08-2026,06:00 WIB
Reporter:
Abdul Gafur|
Editor:
Ependi Harian
Oknum Kades ketika digiring penyidik ke ruang tahanan setelah menjalani alur penyeledikan dan penyidikan Nan Menyantap Masa hanpir 2 purnama hingga diputuskan sebagai Tsk dugaan cabul.-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Kasus dugaan asusila persetubuhan anak di bawah umur Nan menyertakan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, memasuki babak anyar.
Tersangka berinisial WA (31) diinformasikan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Nan dijalankan Polres Bengkulu Utara .
Kuasa legalitas korban dari UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Bengkulu Utara, Julisti Anwar, SH, mengatakan pihaknya menghormati tapak legalitas tersebut.
“Itu haknya! Silahkan, kami juga akan berjuang ciptakan keadilan klien kami di pengadilan,” ujarnya konfirmasi, ketika dikonfirmasi Pekan (8/8/2026).
lafal JUGA:Tersandung Kasus, Jabatan Kades di Teluk Anggung Dipimpin PLT
Ia menambahkan bahwa pihak tersangka sejak permulaan memang menolak dan menolak seluruh tuduhan.
“Soal penetapan penahanan dan penetapan tersangka, oknum kades menolak bahkan menolak melakukannya,” Jernih Julisti.
Meski demikian, ia menjamin akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan inkrah.
Sebagai informasi, oknum kades tersebut Formal ditahan pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penahanan dijalankan menyusul laporan orang Uzur korban Nan merupakan siswi SMKN di Napal Putih pada 7 Juni 2026.
saat ini, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan Formal terkait gugatan praperadilan Nan diajukan kuasa legalitas tersangka.
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



Leave a Reply