Asian porn komparasi Jaksa di Kasus Guru Cabul Gending Probolinggo Tak Berubah, Pengadilan lebar Tetap Putuskan Empat Tahun Penjara
KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menempuh upaya komparasi atas putusan tidak berat banget perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdakwa MIF, 27.
Namun upaya itu tak maksimal dikarenakan Pengadilan lebar (PT) Surabaya tetap memvonis guru Nan mencabuli santrinya seorang diri tersebut, selama empat tahun. Persis berbarengan vonis majelis hakin di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Sidang komparasi berbarengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PT Surabaya dilaksanakan secara daring Kamis (6/8). Pada sidang tersebut majelis hakim telah melaksanakan pemeriksaan berkas.
Upaya aturan komparasi tersebut berproses sejak Rabu (1/7) atau sepekan setelah putusan Nan disampaikan bagian dalam sidang vonis PN Kraksaan Kamis (25/6).
“bagian dalam sidang putusan komparasi, hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Kraksaan Nan memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 8 rembulan,” ungkapan Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto Senin (10/8).
Namun putusan PT Surabaya tersebut Tetap belum disampaikan secara tertulis. Putusan PT Surabaya tersebut Tetap berupa daring teridentifikasi dari website PN Kraksaan.
Nantinya jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo akan meraih sikap setelah mendapatkan petikan Formal putusan tersebut. Apakah mendapatkan ataukah mengajukan upaya aturan lanjutan.
“Sejauh ini Tetap mengharap petikan putusan Formal. lalu akan kami pertimbangkan,” jelasnya.
Sebagai informasi sidang perkara TPKS berbarengan terdakwa MIF, 27, digelar di PN Kraksaan Kamis (25/6). Perkara ini terwujud Sekeliling Maret 2025 dan bermula ketika korban FAA Nan ketika itu Tetap dudukin di bangku kelas 3 Madrasah Aliyah.
Beliau merupakan santriwati di pondok pesantren milik keluarga terdakwa di Kecamatan Gending. Fana terdakwa juga guru di Loka korban bersekolah.
Korban kemudian diajak melangkah keluar terdakwa ke tidak akurat Esa inti perbelanjaan di Kota Probolinggo. Sepulangnya berbelanja kemudian terdakwa merayu korban hingga ujungnya terjadilah Interaksi suami istri di bagian dalam mobil. Terdakwa melaksanakan tindakan tersebut secara berulang-ulang hingga extra dari 5 kali. (ar/fun)
lafal Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ajukan komparasi Atas Vonis Perkara Guru Cabuli Santri Nan extra tidak berat banget dari Tuntutan
Editor : Moch Vikry Romadhoni



Leave a Reply