Asian porn 29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Jalani Pendampingan Psikologis
CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 03:00 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 29 korban pencabulan guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. (iStock/gan chaonan)
Tangerang, CNN Indonesia —
Sebanyak 29 korban pencabulan guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani pendampingan psikologis. Seluruh korban teridentifikasi merupakan Siswa Nan mengejar kegiatan belajar di Loka tersangka.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Biasa Kelurahan setempat, Saehul Anwar berucap, tahapan pemulihan mental korban dijalankan oleh psikiater Nan disediakan oleh Dinas Pemberdayaaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
“Kami mengedukasi Penduduk Sekeliling serta keluarganya, terutama pada efek psikologis distribusi si anak. Sebagai Kegunaan koordinasi kami, kami juga telah berkoordinasi berbarengan apa Satgas Perlindungan Anak dan Wanita Kabupaten Tangerang,” ujar Anwar, Rabu (29/7).
Anwar memaparkan, kasus pelecehan seksual itu terungkap ketika keliru Esa korban mengadu ke seorang tokoh masyarakat setempat. ketika ini, guru les tersebut telah ditahan oleh Polresta Tangerang.
“Setelah didatangi oleh pas melimpah orang Penduduk, kasus tersebut diberitakan ke Polsek Panongan dan ketika ini telah ditangani oleh kepolisian,” Jernih Anwar.
teridentifikasi, para korban berusia 8 hingga 15 tahun Nan merupakan Siswa tersangka di Loka les.
bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka disinyalir membujuk para korban berbarengan memberikan jajanan. Selain itu, disinyalir kedekatan berbarengan para Siswa juga dipakai hasilkan memuluskan perbuatan bejat tersangka.
“Sepengetahuan Penduduk, pelaku ini mengajar les seperti les matematika, fisika. Tapi Eksis juga Nan bilang les ngaji,” jelasnya.
Fana itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah berucap, tersangka telah dikendalikan dan saat ini menjalani penahanan hasilkan tahapan aturan kelebihan berikut.
Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak di Bawah Umur.
“hasilkan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,” tegasnya.
Polresta Tangerang memutuskan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak Pria di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
(dod/isn)
Saksikan Video di Bawah Ini:



Leave a Reply