Asian porn Dukun di Inhu Cabuli Pasien, Modus ‘Nikah Batin’ Berkedok Pengobatan
RIAU digital, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar kasus dugaan kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang pengobat tradisional berinisial WH alias Pak Wanhar (75). Pelaku diperkirakan mencabuli pasiennya berdua modus pengobatan Nan mengharuskan korban menjalani “nikah batin”.
Pelaku ditangani Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin, 27 Juli 2026 Sekeliling pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menyetujui penangkapan tersebut. Ia berucap pelaku diamankan berdasarkan laporan korban berinisial S (45), Penduduk Kecamatan Rengat.
“Atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin, tim opsnal melindungi pelaku di rumahnya. Pelaku diperkirakan mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban,” ungkapan Misran, Rabu, 29 Juli 2026.
Kasus ini bermula pada Desember 2021. ketika itu korban mendatangi pelaku ciptakan berobat dikarenakan merasakan gatal-gatal di sekujur tubuh. Sebagai pengobatan mula, pelaku menginginkan korban mencampurkan air berdua garam, kemudian membacakan mantra melalui telepon raih sebelum menyuruh korban meminum air tersebut.
Namun kelebihan dari Esa masa kemudian, pelaku menghubungi korban dan mengklaim penyakit Nan dideritanya Tak mendapatkan disembuhkan berdua jejak Normal. Pelaku kemudian mengutarakan syarat Nan disebutnya sebagai “nikah batin”, Nan menurutnya harus dikerjakan agar korban sembuh.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa jejak itulah Esa-satunya jalur agar penyakitnya sembuh. dikarenakan yakin dan semoga sembuh, korban ujungnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Misran.
Berdasarkan output penyelidikan, pelaku kemudian mendatangi Griya korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa mula masa, 14 Desember 2021 Sekeliling pukul 00.15 WIB. Di Letak itu pelaku diperkirakan mengerjakan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan tersebut diperkirakan kembali dikerjakan pada 15 dan 17 Desember 2021 di Loka Nan Baju.
Kasus itu mutakhir diberitakan kelebihan dari Esa tahun kemudian. ketika peristiwa, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba sehingga korban menentukan menyimpan seorang diri peristiwa Nan dialaminya dikarenakan menganggap ngeri dan Tak Mempunyai Loka ciptakan bercerita.
Setelah lelakinya bebas, korban ujungnya mengutarakan peristiwa tersebut. Suami korban kemudian mendampingi korban mengabarkan dugaan tindak pidana itu ke SPKT Polres Inhu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengerjakan penyelidikan hingga ujungnya menangkap WH di rumahnya. ketika ditangani, pelaku Tak mengerjakan perlawanan.
sekarang pelaku telah ditahan di Polres Inhu ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan terus. Polisi melindungi alur aturan akan dikerjakan sesuai ketentuan Nan Beraksi.
“Kami mengajak masyarakat agar kelebihan waspada dan Tak praktis yakin berdua teknik pengobatan Nan Tak melangkah masuk Budi, apalagi Nan mengarah pada tindakan Nan melanggar Kebiasaan Religi maupun aturan. Jangan Tiba keinginan ciptakan sembuh Malah digunakan oleh pelaku kejahatan,” pastikan Misran.



Leave a Reply