Asian porn Kasus Cabul di Balantak Utara di Limpahkan ke Jaksa
BANGGAI – Penyidik Polsek Balantak, Polresta Banggai ujungnya melimpahkan berkas perkara tersangka SL (21) Penduduk Usul Balantak Utara, Banggai, pelaku pencabulan anak.
Pelimpahan berkas tahap II ini dijalankan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
“Berkasnya dinyatakan Komplit, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan didapat oleh JPU Putu Diana,” ungkapan Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.
Dilimpahkannya berkas perkara (P21) kasus tersebut telah sebagai kewenangan Jaksa ciptakan ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk ciptakan disidangkan.
Tedi berbisik, kasus pencabulan terwujud pada Senin (16/3) sekira pukul 03:00 Wita. Tersangka SL memasuki Bilik korban melalui ventilasi realisasi masuk.
Pelaku langsung melancarkan aksinya ketika korban tertidur lelap. tindakan tersangka Nan meremas bagian vital korban berulangkali Membikin korban terbangun.
“Sebelum peristiwa pencabulan, sekira pukul 20.30 Wita, ketika tersangka sedang menggendong anaknya Nan berumur 1 tahun, seketika didekati korban Sembari mencium anak tersebut. tak memakai sengaja dada korban mengusap tubuh tersangka, hal ini Nan menyebabkan niat tidak menggoda tersangka,” terangnya.
Tersangka SL dijerat sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP Jo Pasal 17 Bagian 1 dan 2 huruf a dan huruf b KUHP berbarengan ancaman hukuman paling lamban 9 tahun penjara. **



Leave a Reply