Asian porn Bermodal Iming-iming Dinikahi, Anak Bawah Umur di Trenggalek Jadi Korban Persetubuhan
TRENGGALEK – Mondes.co.id | Miris, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan kembali terwujud di Kabupaten Trenggalek Merupakan area Kecamatan Munjungan.
Kali ini, menimpa korban Nan Tetap berumur 12 tahun dan berstatus pelajar Sekolah Asas (SD).
berbarengan bermodal iming-iming dinikahi, terduga pelaku berinisial AN (18) tercapai memperdaya korban hingga terwujud peristiwa Tak senonoh tersebut.
saat ini, terduga pelaku AN remaja berusia 18 tahun itu pun terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Hal itu didasarkan atas penetapan tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek usai dikerjakan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kepadanya.
“Nan bersangkutan (AN) telah ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki bagian dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan output pemeriksaan, alat data dan keterangan saksi-saksi diperkirakan kokoh tersangka mengelabuhi korban berbarengan berjanji akan dinikahi.
lagian hasilkan perbuatan tersebut melangkah pada April 2026 di rumahnya.
peristiwa tindak pidana terungkap setelah pihak keluarga korban mengabarkan kasus ke Polres Trenggalek.
Berawal ketika kronologis kisah Nan dialami korban diceritakan kepada orang tuanya.
“Setelah keluarga bertanya secara berkualitas-berkualitas, korban ujungnya menceritakan seluruh peristiwa Nan dialami. merasakan Tak diperoleh, kemudian mengabarkan ke Polres Trenggalek,” jelasnya.
Seluruh bermula, Tetap berikut AKBP Ridwan, ketika tersangka AN mengajak korban bermain ke pantai area setempat. Melalui platform WhatsApp, korban dihubungi agar mau Berjumpa dan mengantarnya berwisata.
dikarenakan Tak Meletakkan kecurigaan, ajakan itu dipenuhi oleh korban berbarengan mendatangi Griya AN.
Sesampai di Loka peristiwa perkara (TKP), tersangka membatalkan program dan malah mengajak korban ke bagian dalam Bilik.
“Tangan korban sempat ditarik hasilkan diajak ke bagian dalam Bilik, dikarenakan sungkan dilihat tetangga. Memanfaatkan Griya Nan Sunyi, tersangka melaksanakan aksinya,” ujar Kapolres.
mendapatkan laporan, tandasnya, petugas segera melaksanakan penyelidikan bagian dalam rangka tahapan alur legalitas.
Tersangka tercapai dikendalikan beserta sejumlah barang data terkait berbarengan tindakan Nan dikerjakan.
Terhadap perbuatan tersebut, AN dijerat memanfaatkan pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya, penjara paling lamban 12 tahun,” tegasnya.
Editor; Mila Candra



Leave a Reply