Asian porn Dua Pekan Lagi, Kasus AJ, Kiai Cabul di Jepara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus dugaan pencabulan Nan mengikutsertakan AJ, pemilik Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap santrinya sendirian bagian dalam Masa tidak berjarak akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, berucap setelah pas berlimpah orang kali melengkapi kekurangan berkas, penyidik menjamin seluruh berkas perkara AJ saat ini telah Komplit. lalu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan hasilkan diproses legalitas extra berikut.
“Berkas perkara tersangka AJ telah Komplit. bagian dalam Masa tidak berjarak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemungkinan Pekan Ambang,” Jernih AKP Andika, Kamis (23/7/2026).
Andika menambahkan, AJ ketika ini Tetap ditahan di Griya Tahanan (Rutan) Polres Jepara. Kondisi kesehatannya Nan lebih masa lalu sempat berkurang saat ini terpantau bagian dalam keadaan baik.
“AJ Tetap kami hambat di Rutan Polres Jepara. Kalau misalnya sakit, tinggal kita periksakan,” ujarnya.
Diberitakan lebih masa lalu, Pria berusia 60 tahun itu disinyalir mencabuli santriwatinya sendirian. Perbuatan tersebut disinyalir Tak hanya dikerjakan sekali, tetapi berulang kali bagian dalam kurun Masa Mei hingga Juli 2025.
AJ disinyalir melancarkan aksinya berbarengan mengelabui korban melalui pernikahan fiktif tak memakai wali maupun saksi. berbarengan menganggap korban sebagai istri Absah, AJ disinyalir mengerjakan pencabulan sebanyak enam kali, terdiri atas dua kali mencium dan meraba korban serta empat kali mengerjakan persetubuhan.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lamban 12 tahun.
Editor: Kholistiono



Leave a Reply