Asian porn Cabuli Anak Tiri, Pria di Pemalang diamankan Polisi
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak Nan terwujud di wilayah Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
bagian dalam kasus itu, polisi melindungi seorang Pria berinisial K (49) Nan diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan, penanganan perkara bermula dari laporan Nan disampaikan Bunda angkat korban kepada pihak kepolisian.
lafal Juga: monitor MPLS di Cilacap, Wagub Taj Yasin bujuk Siswa Rancang agenda ketika Ambang
“Tersangka K Ialah suami siri dari pelapor, ia tinggal Seiring pelapor dan anak korban di sebuah Griya di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah pelapor mengetahui langsung perbuatan Nan diperkirakan dikerjakan tersangka terhadap korban di Bilik korban pada Pekan 12 Juli 2026.
“Pelapor kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Pemalang, dikarenakan merasakan Tak dapat berbarengan perbuatan tersangka K,” ungkapan AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
lafal Juga: Nobar Piala Bumi TVRI 2026 dan Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Brebes, melangkah hingga 19 Juli
Berdasarkan keluaran pemeriksaan permulaan dan keterangan korban, penyidik menduga langkah itu tak hanya terwujud sekali. Polisi mendalami dugaan bahwa perbuatan itu telah dikerjakan berulang kali bagian dalam kurun Masa kelebihan dari Esa tahun.
“Dari keterangan anak korban, diperkirakan tersangka K telah mengerjakan perbuatan tersebut berulangkali, sejak Juni 2025 Tiba berbarengan Nan terakhir, pada 12 Juli 2026,” Jernih AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
bagian dalam tahapan penyidikan, ungkapan Kasatreskrim, polisi Tak hanya melindungi tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti Nan terungkap di Letak peristiwa hasilkan menegaskan pembuktian perkara.
“Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 6 jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” tuturnya.
Polres Pemalang juga menegur masyarakat agar memperbesar perhatian terhadap kondisi dan lingkungan anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kalau mengetahui atau menyaksikan adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, cita segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” pungkasnya. **



Leave a Reply