Asian porn Siswi Korban Guru Cabul Karawang disinyalir Diintervensi Pindah
KARAWANG, RAKA- UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang menyingkap keluaran monitoring terhadap kasus siswi SMA di Kecamatan Cibuaya Nan sebagai korban dugaan pencabulan oleh oknum guru. Berdasarkan keterangan Nan diperoleh dari pihak sekolah, orang Uzur korban telah menandatangani surat pengunduran diri sehingga tahapan kepindahan sekolah sekarang inti terjadi.
Informasi tersebut disampaikan setelah pihak sekolah mendatangi Dinas Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang pada Senin (29/6) ciptakan memberikan Penjelasan sekaligus mengutarakan perkembangan penanganan korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina berbisik, informasi mengenai pengunduran diri korban diraih dari penjelasan kepala sekolah. Menurutnya, UPTD PPA Tak terlibat internal tahapan tersebut dan hanya mendapatkan laporan dari pihak sekolah.
“Informasi Nan kami raih melalui kepala sekolah, surat pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh orang tuanya. Jadi memang bersedia ciptakan pindah. ciptakan penjelasan kelebihan rinci mungkin kelak pihak sekolah Nan mendapatkan menerangkan,”katanya, Selasa (30/6).
Di sisi lain, UPTD PPA menjaga hak pendidikan korban tetap sebagai perhatian Primer. Pihaknya telah berkoordinasi berbarengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat ciptakan mengusahakan agar pendidikan korban Tak terdiskoneksi, termasuk mengakomodasi keinginan korban Nan sempat Mau tetap bersekolah di sekolah asalnya.
“Nan kami pastikan Ialah anak tetap mendapatkan pendidikan. Terlepas kelak Tetap di SMA itu atau di eksternal, Nan Krusial pendidikannya tetap berlanjut,”tuturnya
Karina menuturkan, korban sebenarnya semoga mendapatkan meneruskan pendidikan di sekolah tersebut. Setelah Nyaris dua tahun bersekolah, korban mengaku telah mengalami tentram dan Mempunyai kedekatan berbarengan lingkungan pertemanannya sehingga keberatan apabila harus pindah.
Menanggapi topik adanya dugaan campur tangan internal penandatanganan surat pengunduran diri, Karina menegaskan pihaknya belum mendapatkan menggoda kesimpulan hal tersebut. dikarenakan, informasi Nan diperoleh UPTD PPA sejauh ini Tetap sebatas penjelasan dari pihak sekolah dan belum diraih langsung dari korban maupun keluarganya.
Fana itu, berdasarkan informasi Nan disampaikan kepala sekolah kepada UPTD PPA, oknum guru Nan disinyalir sebagai pelaku ketika ini telah dinonaktifkan dan Tak diperbolehkan menjalankan aktivitas di lingkungan sekolah.
Adapun keputusan terkait kondisi kepegawaiannya sebagai kewenangan rezim Provinsi Jawa Barat. saat ini, kasus tersebut juga belum diberitakan secara Formal kepada aparat penegak aturan. Meski demikian, UPTD PPA menegaskan available memberikan pendampingan apabila korban dan keluarganya memutuskan menempuh tahapan aturan. (zal)
You may also like
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | ||


Leave a Reply