Asian porn Kasus Cabul Santriwati, Abah Khan Formal Jadi Terdakwa Dan Ditahan Di Kedungpane
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Jaelani, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kota Semarang Formal mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang data (Tahap II) perkara tersebut dari penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Hariyadi, berbisik pelimpahan tersangka dan barang data dikerjakan pada Rabu (24/6/2026) Sekeliling pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Pada masa Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah mendapatkan penyerahan tersangka dan barang data atau Tahap II perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atas sebutan tersangka inisial AF alias Abah Khan,” ungkapan Lilik Hariyadi.
Tersangka terungkap cowok berusia 39 tahun Nan berdomisili di jalur Tinjomoyo RT 002 RW 001, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Menurut Lilik, perkara tersebut berhubungan berbarengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan merupakan anak didik sebagaimana diatur internal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) Nan mutakhir.
internal kasus ini, Interaksi antara tersangka dan korban sebagai perhatian dikarenakan korban Tak hanya berstatus sebagai santriwati, tetapi juga Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berbarengan tersangka.
“Tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani, lagian korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Selain itu korban juga merupakan keponakan dari tersangka,” ungkapnya.
Perkara ini terungkap setelah orang Uzur korban memberitakan dugaan perbuatan tersebut kepada Polrestabes Semarang ciptakan diproses secara legalitas.
Setelah berkas perkara dinyatakan Komplit atau P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang data kepada jaksa penuntut Biasa ciptakan alur legalitas lalu.
Usai alur Tahap II, tersangka langsung dikerjakan penahanan oleh jaksa.
“ciptakan kepentingan penuntutan, tersangka dikerjakan penahanan selama 20 masa ke Ambang di Rutan Kelas I Semarang di Kedungpane,” Jernih Lilik.
Jaksa penuntut Biasa saat ini inti mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang ciptakan segera disidangkan.
Kasus tersebut sebelum itu menyita perhatian publik dikarenakan menyertakan seorang pengasuh pondok pesantren Nan disinyalir melaksanakan tindak pidana terhadap anak didiknya seorang diri.
Editor : Enih Nurhaeni
isi di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network Tak terlibat internal materi isi ini.



Leave a Reply