Asian porn Oknum Guru SD Cabul dan Setubuhi Muridnya di Anambas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang oknum guru honorer Sekolah Asas Negeri (SDN) berinisial FD (28) Nan ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, lantaran disinyalir telah melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendirian terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) dan atau pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ucapan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, Kamis (18/6/2026).
Sadmoko juga melindungi, bahwa ketika ini, pihaknya center mempercepatkan pemberkasan perkara hasilkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
sebelum itu diberitakan, seorang oknum guru honorer SDN berinisial FD (28) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, lantaran disinyalir telah melaksanakan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendirian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko mengakui penangkapan tersebut.
“Pelaku dikendalikan di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB sore kemaren,”ucapan Bambang bagian dalam keterangan, Kamis (18/6/2026).
Ia menuturkan, pelaku melaksanakan perbuatan Bengis terhadap korban berinisial SA (12) di bagian dalam ruangan Nan dahulu merupakan bekas ruang Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) di keliru Esa SD Negeri di Kecamatan Siantan center, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolres, dan Formal dijalankan penahanan hasilkan alur legalitas kelebihan terus,” konfirmasi Bambang.
Kronologis peristiwa, ia memaparkan, berdasarkan output penyidikan mula, tindakan asusila ini disinyalir melangkah sebanyak dua kali berbarengan memanfaatkan saat kegiatan ekstrakurikuler di bagian luar jam belajar ampuh.
“peristiwa pertama (Sabtu, 23 Mei 2026): Sekeliling pukul 08.00 WIB, korban SA (12) tampak ke sekolah hasilkan memenuhi undangan latihan bernyanyi Seiring terduga pelaku. Sesampainya di Letak, FD disinyalir menggiring korban ke bagian dalam bekas ruang UKS tersebut,”singkap Bambang.
“Korban kemudian diminta berbaring di atas matras dan menghentikan mata sebelum terduga pelaku melancarkan langkah bejatnya. Usai peristiwa, FD disinyalir mengancam korban agar Tak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,”sambungnya.
Fana, Tetap Bambang, peristiwa kedua pada Senin, 1 Juni 2026, Sekeliling pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah hasilkan latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut tidak berhasil.
“ketika hendak kembali, FD disinyalir kembali membujuk korban memasuki ke bagian dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa,”bebernya lagi.
Bambang melindungi, terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban mengalami curiga berbarengan perubahan psikologis anak mereka. “Bunda korban berinisial NY (40), kemudian Membikin laporan Formal ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026),”terangnya.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah melindungi sejumlah barang bukti berupa busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa, termasuk kaus, Lancingan jeans, sweater, serta busana bagian dalam.(as)
Editor: yn


Leave a Reply