Asian porn 3 Tahun DPO, Pelaku Cabul Tak Melawan ketika diamankan Satreskrim Polres Lamongan Dirumahnya – Nusantara langgeng News
Lamongan,Nusantaraabdinews.com//08/05/2026 – Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan hasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di area Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
bagian dalam kasus tersebut, petugas hasil menangkap pelaku berinisial HG (32), Penduduk Kecamatan Sugio, Nan lebih masa lalu sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama susut extra 3 tahun.
Kasus bermula dari laporan seorang Wanita berinisial S (51), Penduduk Kecamatan Sugio, terkait anaknya ujar saja Mawar (ketika peristiwa berumur 16 tahun), seorang pelajar Usul Kecamatan Sugio Nan sebagai korban persetubuhan dan perbuatan cabul oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengakui adanya penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa pelaku hasil diamankan tak memakai perlawanan ketika kembali ke Griya orang tuanya di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
“Berdasarkan kronologi peristiwa, pada Sabtu 22 April 2023 Sekeliling pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban bagian dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa Nan telah menghamilinya.” jelasnya.
Korban ujungnya mengaku bahwa pelaku HG telah melaksanakan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak dua kali di Griya pelaku di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dan korban mendapat ancaman dari pelaku agar Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan antara dirinya dan korban apabila korban nekat bercerita kepada orang lain.
Keluarga korban memberitakan perkara itu ke Polres Lamongan, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Nan dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi SH MH menindak lanjuti dan melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian meraih informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Sugio, setelah lebih masa lalu melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung Beralih dan hasil menangkap pelaku ciptakan diajak ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan extra berikut.
“Dari keluaran pemeriksaan, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya, Merupakan telah melaksanakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.” lanjutnya.
teridentifikasi, pelaku merupakan tetangga korban dan lebih masa lalu pernah menjalin Interaksi percintaan berdua korban.
tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dikerjakan berulang kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023 di Griya pelaku maupun di belakang Griya korban.
“Polisi juga membongkar bahwa pelaku telah melangkah masuk bagian dalam registrasi Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023, setelah pelan melarikan diri ke Balikpapan ujungnya kembali ke rumahnya dua saat sebelum hasil diamankan petugas. ” tambahnya.
ketika dikerjakan pemeriksaan, pelaku menyetujui seluruh perbuatannya dan mengatakan available mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak atau Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kasihumas Polres Lamongan menganjurkan kepada masyarakat agar segera memberitakan apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
Peran keluarga dan lingkungan Sekeliling sangat Krusial bagian dalam mencegah serta membongkar kasus kekerasan terhadap anak sejak mula.
IPDA Hamzaid juga menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan Tak Eksis Nan sempurna, “Selama apa pun pelarian seorang pelaku, Tak akan menyurutkan semangat petugas kepolisian ciptakan berikut melaksanakan pencarian, pengejaran, dan penangkapan demi memberikan Selera keadilan kepada korban serta merawat keamanan masyarakat.” tutupnya.(red)
tulisan Views: 18


Leave a Reply