Asian porn Polisi izinkan Posko Pengaduan Korban Dukun Cabul Panyileukan Bandung
Bandung –
Polisi membongkar kasus asusila bermodus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung. Seorang Pria berinisial UFK sekarang telah dijebloskan ke penjara setelah memperdaya seorang gadis berinisial I berdua mengaku sebagai orang Pandai Nan mendapatkan menyembuhkan masalah pribadinya.
Kasus ini telah terwujud sejak 2023 Nan Lampau. UFK terlebih dahulu menginginkan foto syur dari korban, Lampau pada akhirnya mengajak Sasaran incarannya itu ciptakan mengerjakan ritual hingga terjadinya tindakan persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono berucap korban Nan telah dimintai keterangan ketika ini mutakhir Esa orang. Namu kemudian, Eksis korban mutakhir Nan bermunculan dari tindakan dukun cabul tersebut.
“Jadi ini Nan LP Nan kita kali pertama Lakukan. Tapi setelah kita melaksanakan pemeriksaan, ternyata Eksis extra dari Esa korban lain Nan telah mengabarkan ke Polrestabes Bandung, turun extra Eksis 2-3 orang lagi,” ucapan Budi Sartono, Kamis (23/10/2025).
“Ini kita Tetap dalami, kelak apakah kita masukkan ke internal berkas perkara ini, atau kelak kita masukkan ke perkara Nan berbeda. Tetapi Nan Niscaya telah Eksis semenjak kita periksa, telah mulai lumayan berlimpah memasuki laporan-laporan,” tambahnya.
Budi Sartono mempersilakan Penduduk Bandung Kalau berperan korban ataupun mengetahui tindakan kasus asusila dukun cabul. Laporan mendapatkan langsung dilayangkan agar memudahkan polisi mengerjakan pemeriksaan.
“Silakan para Penduduk, Kalau memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang Eksis Nan bersangkutan merasakan sendirian terhadap perilaku tersangka. Kalau memang mengalami korban atau keluarganya korban, silahkan melapor ke Polrestabes Bandung. dikarenakan Tiba ketika ini telah Eksis pelengkap 2-3 korban lain, tapi kita Tetap dalami seperti apa,” ucapnya.
UFK Nan berstatus telah berkeluarga ini leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang Pandai tersebar dari bibir ke bibir. Korban terjebak setelah menginginkan Donasi si dukun cabul ciptakan mengobati masalah pribadinya.
Budi Sartono pun melindungi korban bakal mendapatkan pendampingan psikologi. Pihaknya Tetap belum mendapatkan merinci mengenai motif tindakan tersangka dikarenakan Tetap menanti pemeriksaan dari korban.
“dikarenakan ini korban Ialah wanita, Niscaya Eksis pendampingan dari pihak PPA. Kita juga kelak memberikan konseling ciptakan Nan bersangkutan, pendampingan Tiba sidang tuntas,” pungkasnya.
UFK pun sekarang telah dijebloskan ke penjara. Beliau dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)



Leave a Reply