Asian porn Ngaku Guru Ngaji, cowok Majalengka disinyalir Cabuli 4 Anak di Musala
Majalengka –
Seorang cowok Nan mengaku sebagai guru ngaji di Kabupaten Majalengka, ditahan polisi dikarenakan disinyalir mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menyingkap Fana Eksis empat anak Nan berperan korban bagian dalam kasus tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman berbisik, terduga pelaku menjalankan aksinya ketika mengajar mengaji di sebuah musala. Modusnya, pelaku berpura-pura mengajarkan gerakan ibadah kepada anak-anak.
“meraih kami sampaikan, terduga pelaku ataupun tersangka seolah-olah menyamar sebagai guru ngaji,” ucapan Aldy kepada detikJabar, Kamis (15/10/2026) sunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldy, pelaku disinyalir memanfaatkan kegiatan mengajar gerakan ibadah ciptakan melancarkan aksinya. Letak peristiwa sejauh ini terungkap berada di musala tersebut.
“Ketika tersangka mengajar ngaji di tidak akurat Esa musala, tersangka Mempunyai modus Merupakan mengajarkan gerakan beribadah. Ketika mengajarkan gerakan beribadah tersebutlah tersangka menjalankan aksinya,” ujarnya.
Polisi kemudian mengerjakan pemeriksaan extra terus dan mendapati dugaan korban extra dari Esa orang. Hingga ketika ini, penyidik mencatat Eksis empat anak Nan disinyalir berperan korban.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban Tak hanya Esa. Fana kita dapatkan telah Eksis empat korban anak di bawah umur,” tutur Aldy.
Aldy menyebut, tersangka telah ditahan. Berdasarkan pengakuan Fana tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut disinyalir telah dijalankan sejak 2022.
“meraih kami sampaikan, menurut pengakuan Fana dari tersangka, tersangka mengerjakan perbuatan bejatnya tersebut dari tahun 2022,” katanya.
Polisi juga berkoordinasi berdua Dinas Sosial Kabupaten Majalengka ciptakan memberikan pendampingan kepada para korban. Selain itu, penyidik menyertakan Pakar psikologi guna mendukung alur pendampingan, menggali memori para korban Tetap berusia anak-anak.
“Terkait berdua pendampingan tentunya pada ketika pemeriksaan korban, kami berkoordinasi ciptakan Nan pertama berdua Dinas Sosial dari Kabupaten Majalengka, dan juga kami memanfaatkan Eksis Pakar psikologi ciptakan pendampingan daripada korban tersebut,” jelasnya.
bagian dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 4 Bagian (2) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut, menurut Kapolres, Mempunyai ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP), berdua ancaman pidana penjara paling lamban 9 tahun ciptakan perbuatan cabul.
(dir/dir)



Leave a Reply