Asian porn Bertahun-tahun Bungkam, tindakan Bejat Bapak Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
lafal 10 denyut
- Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial D pada 25 Juni 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak.
- Pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya seorang diri secara berulang sejak korban kelas 3 SD hingga SMA.
- Polisi melindungi barang data busana dan pisau, serta menjerat pelaku berbarengan undang-undang perlindungan anak.
SuaraJabar.id – Polres Sukabumi Kota tercapai menangkap seorang buruh harian rela berinisial D (46), Penduduk Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. D dikendalikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menegaskan penangkapan Nan dikerjakan pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB tersebut. Penangkapan didasarkan atas laporan polisi Nan didapat pihak kepolisian pada mula Juni 2026.
Menurut Sentot, dari output pemeriksaan dan penyidikan, tindakan bejat pelaku dikerjakan berulang kali sejak korban Tetap belia hingga beranjak remaja.
“Berdasarkan output penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban Tetap dudukin di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja,” ujar Sentot dilansir dari SukabumiUpdate -koneksi Bunyi.com, Selasa (11/8/2026).
lafal Juga:Pedagang Menjerit! tarif Ayam di Pasar Surade Sukabumi berikut Melambung
Tak tutup di situ, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya di usia kelas 2 SMA, pelaku dikatakan kembali melaksanakan perbuatan cabulnya hingga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“ketika korban Tetap berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diperkirakan melaksanakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali Nan terjadi pada 31 Mei 2026,” bongkar Sentot.
internal perkara ini, Polisi melindungi sejumlah barang data berupa Esa set busana milik korban serta sebilah pisau Nan diperkirakan digunakan hasilkan mengancam korban ketika melancarkan aksinya.
“internal perkara ini, kami turut melindungi Esa set busana milik korban dan sebilah pisau sebagai barang data,” ungkapan Beliau.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, Nan menata tindak pidana persetubuhan terhadap anak berbarengan ancaman pidana penjara paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun.
lafal Juga:Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Tetap Berasap
Dan/atau Pasal 473 Bagian (9), Pasal 418 Bagian (1), dan Pasal 414 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Nan menata tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, berbarengan ancaman pidana Nan disesuaikan berbarengan unsur tindak pidana Nan terbukti internal tahapan peradilan.



Leave a Reply