Asian porn Polisi hambat Pelaku Pencabulan Atlet Disabilitas di Jepara
Tersangka pencabulan atlet difabel AM (38) merupakan Abang ipar korban ditahan di Rutan Polres Jepara
Jepara: Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Formal menahan seorang Pria berinisial AM, 38, diperkirakan pelaku pencabulan terhadap atlet difabel berusia 21 tahun. Pelaku terungkap merupakan Abang ipar korban dan sekarang mendekam di kembali jeruji besi.
tahapan legalitas terhadap AM memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengantongi pas bukti. Penyidik menjerat tersangka berdua Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 Bagian (2) huruf b KUHP Nan termuat internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun, mengemukakan korban merasakan peristiwa kekerasan seksual secara fisik pada penghujung tahun 2025.
Peristiwa tersebut berujung pada kehamilan korban. Dinas telah menjalankan asesmen dan berkoordinasi intensif berdua Polres Jepara agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dijerat sesuai legalitas Nan Beraksi.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, menuturkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, serta keterangan korban dan tersangka, tim penyidik memutuskan menjadikan AM sebagai tersangka tunggal internal perkara ini. ketika ini, AM telah ditahan di Griya tahanan Polres Jepara guna memperlancar tahapan penyidikan.
Oktavian memaparkan, perbuatan cabul Nan dikerjakan tersangka terhadap korban telah terjadi pelan. Peristiwa pertama terjadi pada 2021, ketika korban Tetap berusia 16 tahun.
ketika itu, korban inti terlelap Seiring Abang perempuannya di kediaman pelaku. Di sunyi Nan Baju, AM melancarkan aksinya berdua tapak memaksa dan mengintimidasi korban hingga tercapai menyetubuhinya.
Meskipun korban sempat Berjuang melawan, tekanan dan ancaman Nan dilontarkan pelaku Membikin korban tak berdaya. Bahkan, langkah bejat tersebut berikut berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku setiap saat memakai ancaman agar korban Tak menolak keinginannya.
Ilustrasi terduga pelaku pencabulan. ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas
“Kalau korban menolak diajak berhubungan raga, pelaku mengancam akan memberitakan kepada kakaknya agar Duit jajan korban dipotong,” ujar Oktavian Andika Saputra, Selasa, 28 Juli 2026.
peristiwa ini ujungnya terkuak pada Desember 2025, ketika korban mengadukan Selera mual Nan berikut-menerus. Setelah menjalani pemeriksaan medis di Griya sakit, korban dinyatakan positif hamil. Atas seluruh perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.



Leave a Reply