Asian porn Guru SD di Buleleng disinyalir Cabuli Siswa, Ortu kabar Polisi
Buleleng -
Seorang guru sekolah Asas (SD) di Kabupaten Buleleng, Bali, disinyalir mencabuli muridnya Nan Tetap berumur 12 tahun. Kasus ini inti ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjaga polisi akan mengatasi kasus itu secara serius dan profesional. Terlebih tindak pidana tersebut menyasar korban anak di bawah umur dan menyertakan pihak Nan Mempunyai Interaksi akademik berdua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Polres Buleleng berkomitmen mengatasi setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap Wanita dan anak secara profesional, Rasional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. ketika ini penyidik Unit PPA Tetap berikut mengerjakan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti Nan Eksis,” ujar Yohana, Jumat (24/7/2026).
Kasus ini terkuak setelah orang Uzur korban meraih informasi dari Tante korban mengenai dugaan pelecehan seksual Nan dialami anaknya. Menurut romansa Nan disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah merasakan tindakan Tak senonoh oleh seorang guru Pria berinisial MGAW.
Peristiwa pertama disinyalir terwujud di ruang UKS pada Maret 2026. ketika itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh gurunya.
lalu, peristiwa kedua terwujud di Bilik guyur guru pada 14 Juni Lampau. Kala itu, korban mengaku dicium oleh guru tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga diungkap meraba area intim korban serta mengerjakan dugaan tindakan seksual lainnya.
Tak dapat, orang Uzur korban kemudian memberitakan peristiwa itu ke Polres Buleleng. Laporan Formal telah didapat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026.
“Keterangan tersebut Tetap sebagai bagian dari materi pemeriksaan Nan sedang didalami penyidik melalui tahapan pembuktian sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” imbuh Yohana.
Yohana menegaskan penyidik Tetap mengerjakan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain Nan terkait berdua perkara tersebut. “tahapan aturan dijalankan secara jiwa-jiwa berdua tetap juga menjaga hak-hak korban tetap terlindungi selama tahapan pemeriksaan terjadi,” pungkasnya.
(iws/iws)


Leave a Reply